Bekerja di Luar Jam Kerja Tanpa Upah Lembur, Disperinaker Surabaya: Bisa Dilaporkan!

Bekerja di Luar Jam Kerja Tanpa Upah Lembur, Disperinaker Surabaya: Bisa Dilaporkan!

MAKLUMAT – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya menegaskan bahwa pekerja yang diminta menyelesaikan tugas di luar jam kerja berhak atas uang lembur. Hal ini disampaikan oleh Nurul Qomariyah selaku Bidang Hubungan Industrial Disperinaker Kota Surabaya.

“Jam kerja itu sudah ditentukan ya, seminggu itu 40 jam. Kalau misalnya pekerja itu masih harus menyelesaikan pekerjaan di luar jam kerja, itu sebenarnya bisa saja, tapi dilihat lagi konteksnya seperti apa,” jelasnya kepada Maklumat.ID, usai menghadiri Diskusi Publik yang digelar LHKP PDM Kota Surabaya, Ahad (25/5/2025).

Nurul menyebut, dalam beberapa kondisi, misalnya yang berkaitan langsung kedaruratan perusahaan, pekerjaan di luar jam kerja mungkin tak bisa dihindari. Namun demikian, kompensasi atas waktu lembur tersebut tetap menjadi hak pekerja.

“Kalau memang ada pekerjaan tambahan di luar jam kerja, maka pekerja berhak mendapatkan uang lembur. Jika tidak memberikan, pekerja harus menuntutnya,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa kesepakatan awal antara pekerja dan perusahaan merupakan hal penting yang perlu dituangkan secara jelas dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan. Termasuk ketentuan mengenai pekerjaan di luar jam kerja, termasuk pemberian uang lembur, harus dijabarkan secara tegas.

Jika hal tersebut tidak diatur dengan jelas dan pekerja merasa dirugikan, maka persoalan tersebut dapat dilaporkan. Disperinaker Kota Surabaya membuka layanan konsultasi dan mediasi bagi pekerja yang mengalami ketidakadilan. “Silakan datang ke kantor kami. Kami akan bantu klarifikasi dan memediasi jika ada perselisihan,” tambah Nurul.

Baca Juga  Gelar Ratas, Prabowo Umumkan Tahun 2025 Upah Minimum Pekerja Naik 6,5 Persen

Peraturan Perusahaan Harus Jelas

Lebih lanjut, ia juga mengimbau perusahaan untuk tidak menyalahgunakan posisi dominan terhadap pekerja. Ia menekankan bahwa peraturan perusahaan harus jelas, dan karyawan juga harus memahaminya. Kedua belah pihak harus memahami serta menyepakati hal-hal semacam ini.

Nurul berharap pekerja harus memahami hak-hak ketenagakerjaan mereka, termasuk soal waktu kerja, lembur, dan upah. Jangan sampai karena takut, pekerja jadi tidak bersuara padahal haknya dilanggar. “Kalau merasa tidak diberi haknya, silakan lapor ke kami. Kami siap membantu,” pungkasnya.

*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *