MAKLUMAT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam dugaan kasus dana hibah untuk pokmas yang berasal dari APBD Jawa Timur. Pemeriksaan Khofifah berlangsung di Polda Jatim, hari ini, Kamis (10/7/2025).
Bersamaan, KPK juga kembali melakukan pemeriksaan kepada mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Kusnadi menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya menegaskan, pihaknya sama sekali tidak bersikap mengistimewakan Khofifah dalam pemeriksaan di Polda Jatim.
“Pada prinsipnya tidak ada pengistimewaan dalam pemeriksaan terhadap saksi. Saat ini saksi sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi, Kamis (10/7/2025).
Budi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan di Polda Jatim lantaran tim penyidik KPK juga tengah melakukan penyidikan paralel di wilayah Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut, lanjutnya, bukan berdasarkan permintaan Khofifah.
“Mari sama-sama kita tunggu prosesnya,” tegasnya.
Senada, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan penyidik KPK memeriksa Khofifah di Polda Jatim, lantaran untuk melakukan efisiensi. Sebab, kata dia, para penyidik KPK juga tengah mengusut kasus lain di Jawa Timur, yakni Lamongan.
“Ya, jadi gini, yang pertama itu bersamaan dengan penyidik yang sedang melakukan pemeriksaan di perkara Lamongan. Jadi efisiensi, kita ada di sana, makanya nanti dalam pemeriksaannya mumpung mereka ada di wilayah Jawa Timur, maka ya sekalian saja. Intinya itu,” terang Setyo saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).
Ia menandaskan, saat ini status Khofifah adalah sebagai saksi dalam dugaan kasus dana hibah pokmas tahuna anggaran 2021-2022 tersebut. “Saat ini statusnya masih saksi, dan kalau soal itu penyidik lah nanti. Tapi sebenarnya saksi kok,” tegasnya.
Khofifah dan Kusnadi Penuhi Panggilan KPK
Diketahui, Khofifah datang ke Polda Jatim memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 9.50 WIB. Ia diketahui memasuki Gedung Tribrata Polda Jatim melalui pintu belakang.
Kedatangan Khofifah juga dibersamai mantan Kabiro Hukum Pemprov Jatim, Lilik Pudjiastuti. Selain itu, sejumlah aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, termasuk Koordinator MAKI Jatim Heru Satriyo juga turut hadir mendampingi pemeriksaan Khofifah.
Di sisi lain, mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangkan juga tampak hadir memenuhi panggilan penyidik KKPK
Didampingi tiga orang kuasa hukum, Kusnadi yang mengenakan kemeja putih terlihat memasuki Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam pemeriksaan sebelumnya pada Kamis (19/6/2025) lalu, Kusnadi yang menjabat Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 menyebut bahwa dana hibah untuk pokmas tahun anggaran 2021-2022 itu dibahas bersama kepala daerah setingkat gubernur.
Ia meyakini bahwa Khofifah yang kala itu juga menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 mengetahui tentang persoalan dana hibah tersebut.
KPK Sudah Tetapkan 21 Tersangka
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang berkaitan dengan usulan dana hibah melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) kepada Pokmas.
“Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024) lalu.
Tiga dari empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya adalah staf dari penyelenggara tersebut. Sementara itu, dari 17 pemberi suap, 15 orang berasal dari kalangan swasta dan dua sisanya merupakan penyelenggara negara.