MAKLUMAT — Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan mandat kepada organisasi masyarakat (ormas) mana pun untuk menjalankan program makan siang bergizi gratis.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, S.I.K., M.M., setelah beredar klaim yang mengaitkan nama BGN dalam program tersebut.
“Kami menegaskan bahwa BGN tidak pernah memberikan Surat Keputusan (SK) atau mandat kepada ormas manapun terkait program makan siang bergizi gratis. Klaim ini adalah informasi yang keliru dan dapat menyesatkan masyarakat,” ujar Lalu Iwan, mengimbau publik untuk tidak mudah termakan informasi palsu, Sabtu (28/12).
Lalu Iwan juga mengungkapkan keprihatinannya atas klaim yang menyebutkan bahwa ormas tersebut mendapat mandat resmi dari Badan Komunikasi Nasional Desa se-Indonesia (BKNDI) dan mengaitkan nama BGN untuk memperkuat klaim tersebut. “Ini bukan hanya membingungkan publik, tetapi juga merusak reputasi lembaga kami,” tegas Lalu Iwan.
Sebagai langkah tegas, BGN memastikan akan membawa masalah ini ke ranah hukum. “Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan hukum diperlukan agar tidak ada pihak yang berani menyalahgunakan nama institusi resmi seperti ini,” tambahnya.
BGN juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar, terutama yang mengatasnamakan lembaga pemerintah. “Kami berharap masyarakat lebih kritis dan tidak mudah percaya pada klaim sepihak yang memanfaatkan nama besar lembaga resmi,” pesan Lalu Iwan.
Sebagai penutup, BGN menegaskan bahwa mereka tetap menjalankan program-program sesuai aturan yang berlaku, dengan menjaga kredibilitas dan integritas lembaga. “Kami tidak akan pernah main-main dengan tanggung jawab yang diamanahkan kepada kami,” tutupnya.