21.4 C
Malang
Minggu, September 8, 2024
KilasBiaya PSU di Sumbar Capai Rp 350 Miliar, Ketua Bawaslu RI: Mending...

Biaya PSU di Sumbar Capai Rp 350 Miliar, Ketua Bawaslu RI: Mending Buat Sekolah

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menyoroti besarnya biaya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di daerah pemilihan (Dapil) Sumatea Barat (Sumbar), yang nilainya mencapai Rp 350 miliar.

Bagja menilai, PSU di Sumbar semestinya tidak terjadi bilamana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai ketentuan masa jeda 5 tahun bagi terpidana korupsi.

“Coba tebak biaya PSU di Sumatera Barat, untuk satu kotak suara, ayo berapa? Rp100 miliar? Tebak aja, 17 ribu TPS. (Artinya sekitar) Rp350 miliar,” ujarnya ketika menjadi pembicara dalam Pernas XII Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)  di Hotel Akmani, Jakarta, Kamis (18/7/2024) malam.

Menurut Bagja, anggaran sebesar itu semestinya bisa digunakan untuk sektor-sektor lain, seperti pendidikan. “Mendingan itu untuk program bantuan masyarakat, buat sekolah, Rp350 miliar, PSU,” imbuh Bagja.

Lebih lanjut, Bagja juga mengingatkan agar KPU melaksanakan putusan MA mengenai syarat usia calon kepala daerah (Cakada). Hal itu untuk mencegah kejadian serupa (PSU) tidak terulang kembali dalam Pilkada 2024 nanti, akibat tidak mengikuti putusan MA.

Dia juga meminta KPU untuk betul-betul memformulasikan dengan tepat Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan putusan MA. “Oleh sebab itu kami meminta KPU untuk berpikir keras dan benar menentukan PKPU ke depan atau syarat calon kepala daerah sesuai putusan MA,” tegasnya.

“Harus sesuai putusan MA, tidak boleh tidak. Kenapa? Karena ketidaksesuaian dengan putusan MA (akan) melahirkan PSU (seperti di) Provinsi Sumbar di semua TPS,” sambung Bagja.

Sebelumnya, KPU dianggap abai terhadap putusan MA untuk mengikuti aturan yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai ketentuan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Namun, KPU saat itu tidak melalukan revisi PKPU sampai batas akhir tahapan pencalonan anggota legislatif selesai.

Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, Bagja juga menyinggung terkait pemantauan logistik dalam pelaksanaan PSU di Sumbar, yang menurutnya kurang termonitor dengan baik.

“Pada saat PSU di Sumbar ada 18 TPS yang logistiknya itu tidak diketahui dalam dua hari, 1 atau 2 hari. Rupanya teman-teman (logistik) terbawa arus,” ungkapnya.

Hal itu, menurut Bagja, mengakibatkan dilakukannya Pemungutan Suara Susulan (PSS). Dia mengatakan kejadian tersebut menjadi PR (Pekerjaan Rumah) para pengawas Pemilu ke depan.

“Akhirnya terjadi PSS. Itulah contoh PSU saja di Sumbar. Bagaimana kita bicara Maluku Utara, Natuna, Anambas, Tali Abu, Fakfak, Kaimana. Ini PR kita terbesar ke depan. Jadi yang kurang itu laporan tentang pemantauan logistik,” pungkas Bagja.

Reporter: Ubay NA

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer