Bidik 4,2 Juta Ha Tambang Ilegal: Pemerintah Gaspol Kembalikan Hutan ke Negara

Bidik 4,2 Juta Ha Tambang Ilegal: Pemerintah Gaspol Kembalikan Hutan ke Negara

MAKLUMAT – Pemerintah mempercepat operasi besar-besaran menertibkan tambang ilegal dan kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan target penertiban mencapai 4,2 juta hektare, menjadikannya agenda prioritas lintas kementerian di era Presiden Prabowo Subianto.

Bahlil menyebut Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sudah menguasai kembali 3.312.022,75 hektare hutan negara. Dari jumlah itu, 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian pengelola agar dimanfaatkan secara produktif atau dikonservasi.

“Penegakan hukum tegas dan koordinasi antar lembaga menjadi kunci agar hutan benar-benar kembali untuk negara dan masyarakat,” kata Bahlil, Kamis (4/12/2025).

Satgas PKH menyalurkan 833.413,46 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan produktif. Sementara 81.793 hektare dikembalikan ke kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo di Riau. Adapun 2.398.816,29 hektare sisanya sedang dalam proses administrasi sebelum diserahkan ke kementerian terkait.

Langkah agresif ini menjadi bagian dari instruksi langsung Presiden Prabowo untuk membersihkan praktik tambang ilegal dari hulu hingga hilir. Pemerintah memastikan tidak ada kompromi bagi pelaku yang merusak hutan dan mengabaikan aturan.

Bahlil menegaskan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal ditargetkan rampung dalam jangka menengah. Tujuannya bukan hanya memulihkan lingkungan, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi hutan dirasakan masyarakat, bukan justru hilang akibat praktik ilegal.

Satgas PKH memastikan setiap hektare yang kembali ke negara akan dikelola sesuai peruntukan, baik sebagai kawasan produktif maupun konservasi untuk memutus rantai perusakan hutan dan memperkuat tata kelola lingkungan nasional.

Baca Juga  Wakil Ketua MPR Sebut 100 Hari Pemerintahan Prabowo Mampu Menjawab Keraguan
*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *