MAKLUMAT — Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, menyatakan kesiapannya jika harus diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di wilayahnya.
“Ya, namanya proses hukum, kita bersedia saja (jika dipanggil KPK), jadi, bersedia saja (diperiksa),” ujar Bobby dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
Bobby juga menanggapi ihwal dugaan adanya aliran dana dalam kasus tersebut. Ia menegaskan, seluruh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut wajib memberikan keterangan jika terbukti terlibat atau mengetahui arus uang yang mencurigakan.
“Saya rasa semua di sini, di Pemprov, kalau ada aliran uangnya ke seluruh jajaran bukan hanya ke sesama, apakah ke bawahan atau ke atasan kalau ada aliran uangnya ya wajib memberikan keterangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini juga mengingatkan pentingnya integritas dan tanggung jawab bagi seluruh aparatur pemerintah daerah yang dipimpinnya. Ia menekankan bahwa sistem yang baik tidak akan berarti tanpa kontrol dan kesadaran diri.
“Saya sampaikan, sebaik-baiknya sistem yang kita lakukan, yang pasti kita harus bisa mengontrol diri. Kita harus bisa mawas diri, kita diberi amanah,” ucapnya.
Bobby menambahkan, imbauan untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi terus-menerus ia serukan kepada seluruh jajarannya.
“(Karena memiliki) wewenang ini kadang-kadang orang suka lalai tanggung jawabnya atas wewenangnya. Jadi, kita selalu mengingatkan jangan korupsi. Bahkan, kemarin sudah kita sampaikan jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu,” tandasnya.
Gelar OTT, KPK Sudah Tetapkan 5 Tersangka
Sebelumnya, diketahui bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) lalu, di mana lembaga antirasuah itu berhasil menjaring dan mengamankan lima orang tersangka.
Mereka diduga terkait dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara, dengan nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.
Kelima tersangka itu adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting alias TOP, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Rasuli Efendi Siregar alias RES, dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto alias HEL.
Selain itu ada dua tersangka dari kalangan swasta, yakni Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar alias KIR dan Direktur Utama PT RN Rayhan Dulasmi Pilang alias RAY.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap untuk memuluskan proyek jalan di wilayah tersebut.