MAKLUMAT — Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) merupakan upaya untuk menyeragamkan penanggalan Hijriah di seluruh dunia dengan pendekatan ilmiah dan normatif. Dalam perancangannya, terdapat sejumlah syarat dan batas yang harus ditetapkan agar kalender ini dapat berfungsi secara konsisten, akurat, dan sesuai dengan prinsip syariat Islam. Dalam konteks ini, konsep Boundary Condition atau kondisi batas menjadi sangat penting untuk didefinisikan secara jelas.
Pengertian Boundary Condition dalam KHGT
Secara umum, boundary condition adalah syarat atau batasan yang dikenakan pada sistem sebagai bagian dari model matematis atau fisik untuk menentukan solusi yang tepat. Dalam konteks KHGT, boundary condition merujuk pada batasan waktu dan fenomena astronomis yang digunakan untuk mengetahui usia bulan Hijriah sekaligus bisa untuk mengetahui awal dan akhir bulan Hijriah.
Boundary condition ini meliputi batas-batas alamiah dan normatif yang harus dipenuhi agar transisi antar bulan kalender dapat siketahui dengan konsisten secara global.
- Boundary Condition Temporal: Fajar sebagai Garis Batas Hari. KHGT menggunakan pendekatan ijtimak-fajar, yaitu dengan menetapkan bahwa bulan baru hanya dimulai apabila ijtimak (konjungsi) telah terjadi sebelum fajar (subuh) di belahan Bumi Timur +180 derajat, yakni di kota Wellington Selandia Baru. Dengan demikian, waktu fajar menjadi boundary condition temporal yang menentukan apakah suatu ijtimak dapat dianggap sebagai penanda masuknya bulan baru. Apabila ijtimak terjadi setelah fajar, maka awal bulan baru ditangguhkan atau ditunda ke hari berikutnya.Pendekatan ini menegaskan pentingnya kesesuaian antara transisi astronomis dan waktu ibadah, mengingat fajar adalah titik awal hari dalam praktik keagamaan umat Islam, dalam perspektif bulan Ramadan sebagai sample yang digunakan sebagai standar untuk mengetahui usia bulan dus awal dan akhir bulan Hijriah sehingga bagaimana bulan kalender Ramadan bisa diketahui, sehingga pada saat masuk waktu fajar orang-orang yang telah beriman diwajibkan mempuasainya.
- Boundary Condition Astronomis: Ijtimak dan Siklus Sinodis Dalam pendekatan KHGT, siklus sinodis month menjadi basis utama penentuan usia bulan. Ijtimak sebagai peristiwa astronomis utama menjadi titik referensi, dan proyeksinya terhadap waktu fajar membentuk batas akhir bulan lama dan batas awal bulan baru. Perhitungan usia bulan dinyatakan sebagai:
C = (B + BB) – (A + AA)
Di mana:
- A = waktu ijtimak pertama
- AA = waktu fajar setelah A
- B = waktu ijtimak kedua
- BB = waktu fajar setelah B
Dengan demikian, kombinasi A+AA dan B+BB menjadi boundary condition dalam menentukan panjang bulan, yang senantiasa 29 atau 30 hari. Pendekatan ini meniadakan kebutuhan campur tangan manusia dalam penentuan jumlah hari suatu bulan, karena batas waktunya sudah ditentukan secara astronomis.
- Boundary Condition Global: Zona Waktu Universal Agar KHGT dapat diterapkan secara global, perlu ada penetapan zona waktu atau koordinat referensi yang menjadi acuan seluruh dunia. Penentuan waktu ijtimak dan fajar harus direferensikan terhadap waktu universal (seperti UTC) atau lokasi geografis tertentu (seperti IDL +180 derajat). Ini menjadi boundary condition spasial yang memungkinkan unifikasi kalender lintas negara. Tanpa penetapan batas waktu universal, kalender global akan mengalami fragmentasi akibat perbedaan lokalitas, sehingga menghambat tujuan utama KHGT sebagai kalender global.
Penetapan lokasi referensi seperti IDL menjadi sangat penting, untuk saat ini. Jika atau seandainya IDL itu berada di titik Antipoda Ka’bah bisa dipastikan mengandung nilai simbolik dan teologis karena Prime Meridian akan membelah Makkah yang merupakan pusat spiritual umat Islam.
Jika bisa demikian dalam hal ini, KHGT tidak hanya menjadi produk ilmiah, tetapi juga mencerminkan semangat kesatuan umat yang terikat oleh waktu ibadah yang sama. Tetapi jika prime meridian berpindah dari UTC ke MMT tentu konskuensi logisnya apakah kita umat manusia sudah melengkapi akomodasinya termasuk observasi ulang data pergerakan atau peredaran matahari dan bulan. Apakah tidak bisa, bisa, tetapi tentu tidak hanya mengatakan bisa atau tidak bisa, tetapi harus harus terpenuhi konskuensi logis yang ditimbulkannya.
- Boundary Condition Normatif: Dalil dan Prinsip Syariah Selain aspek astronomis, KHGT juga mengacu pada dalil-dalil syar’i yang menjadi batas normatif sistem kalender. Misalnya, QS Yasin: 40 dan QS At-Taubah: 36 menunjukkan keteraturan dan ketetapan peredaran matahari dan bulan sebagai sistem waktu yang merupakan bagian dari agama yang lurus. QS Yunus: 5 mengisyaratkan adanya formulasinya dan Qs Al-Baqarah: 189 juga menegaskan bahwa bulan berfungsi sebagai penentu waktu bagi manusia dan ibadah haji. Dalam hal ini, ayat-ayat tersebut berfungsi sebagai landasan normatif yang memperkuat pendekatan boundary condition dalam KHGT. Konsep hari sebagai satuan waktu yang dimulai dari fajar juga memiliki dasar dalam hadis dan praktik Nabi Muhammad SAW.
Sebagai contoh, dalam konteks puasa Ramadan, dimulainya puasa sejak fajar menjadi alasan kuat untuk menjadikan fajar sebagai batas masuknya hari baru. Dengan demikian, KHGT tidak hanya berdiri di atas fondasi ilmu falak modern, tetapi juga kokoh secara teologis dan fikih. Ini yang membedakan KHGT dari sistem kalender lainnya yang semata-mata berbasis observasi atau hisab tanpa integrasi prinsip syariah yang kuat.
- Implikasi Boundary Condition terhadap Validitas dan Keberterimaan KHGT Penerapan boundary condition yang tepat berdampak pada validitas sistem KHGT, baik secara ilmiah maupun dalam penerimaan umat Islam secara luas. Dengan menggunakan batas waktu fajar dan fenomena ijtimak sebagai dasar, KHGT menghindari ketidakpastian akibat variasi rukyat lokal dan perbedaan metode hisab. Hal ini memberi kepastian waktu untuk pelaksanaan ibadah yang seragam di seluruh dunia, seperti puasa, Idul Fitri, dan Idul Adha.
Lebih jauh lagi, boundary condition dalam KHGT menciptakan sistem kalender yang tidak bergantung pada pengumuman otoritas setempat yang seringkali dipengaruhi faktor non-astronomis. Ini mendukung tercapainya tujuan utama KHGT yaitu unifikasi kalender berdasarkan sistem waktu alamiah yang dapat diterima secara global dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.
Kesimpulan
Boundary condition dalam Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) berperan sebagai syarat sistemik yang membatasi dan sekaligus mengarahkan kronologis mengetahui usia bulan sekaligus mengetahui awal dan akhir bulan Hijriah. Terdiri dari batas waktu (fajar), batas fenomena langit (ijtima’), batas siklus usia bulan (siklus sinodis month), batas wilayah waktu global, serta batas normatif dari nash syariat.
Semua ini dirancang agar KHGT dapat berfungsi secara konsisten, ilmiah, dan sesuai dengan prinsip Islam. Penerapan boundary condition yang kokoh akan memperkuat posisi KHGT sebagai solusi kalender Hijriah global yang menjembatani antara ilmu falak dan tuntunan syariah.