MAKLUMAT — Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati perubahan status Badan Penyelenggaraan (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama (Kemenag) bakal dihapuskan.
“Otomatis maka nanti akan ada penyesuaian, karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umrah itu kan sudah berdiri sendiri,” ujar anggota Panja RUU Haji dan Umrah, Selly Andriany Gantina, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Ahad (24/8/2025).
“Maka di Kementerian Agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Dirjen PHU,” sambung perempuan yang juga menjabat anggota Komisi VIII DPR RI itu.
Selly menjelaskan, penyesuaian tersebut akan dikoordinasikan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Agama.
“Apakah nanti ada peleburan di direktorat tertentu atau kemungkinan lain,” katanya.
“Kemudian yang perlu kita perhatikan adalah sumber daya manusia dan aset-aset yang ada di Kementerian Agama itu, nanti akan ditarik di Kementerian Haji dan Umroh,” sambung Selly.
Lebih lanjut, Selly mengungkapkan bahwa penyesuaian kelembagaan juga harus menyentuh tingkatan daerah.
“Tentu perlu ada penyesuaian karena kan kita mengetahui instansi ini adalah instansi vertikal, berarti harus ada di tingkat provinsi dan kabupaten kota,” jelasnya.
RUU Haji Bakal Rampung 26 Agustus
Sekadar informasi, pemerintah dan DPR RI menargetkan pembahasan RUU Haji bakal rampung pada 26 Agustus 2025 esok, lantaran persiapan penyelenggaraan ibadah haji oleh otoritas Arab Saudi sudah dimulai.
“Karena bagaimana pun juga pelaksanaan ibadah haji 2026 harus sudah sesegera mungkin dilaksanakan, tahapan penyelenggaraan bahkan sudah dimulai dari tanggal 23 Agustus, karena kita kemarin sudah menyetujui untuk pembayaran DP uang muka, karena seperti yang diharapkan oleh pemerintah Saudi Arabia, kalau kita tidak memberikan DP maka alokasi untuk Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) pemerintah Indonesia tidak akan diberikan,” terang Selly.
Penambahan Pasal dalam Rapat Panja
Sebelumnya, kesepakatan adanya penambahan pasal terkait kementerian yang mengatur urusan haji dan umrah, telah diteken dalam Rapat Panja Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, Jumat (22/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, menjelaskan adanya penambahan Pasal 21-23 terkait kementerian yang khusus mengurusi haji dan umrah.
“Ini kita tambahkan sekarang, kita ubah lagi (dari sebelumnya) bahwa kalau misalkan sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara, urusan pemerintahan itu kan sampai dengan Kementerian Agama, haji itu sebetulnya kan urusannya di bawahnya Kementerian Agama,” kata Eko.
Eko juga membacakan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait menteri dan kementerian urusan haji dan umrah. Menteri, kata dia, adalah yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah, yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
“Jadi sub urusan dia, kemudian (Pasal) 23, kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama, itu kira-kira penambahannya,” tambah Eko.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan Komisi VIII DPR RI termasuk Ketua Panja RUU Haji Singgih Januratmoko menyetujui adanya penambahan pasal itu.