MAKLUMAT – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 15 produk herbal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Sepanjang Juni 2025, tim BPOM menyisir pasar dan mendapati sejumlah suplemen stamina hingga minuman serbuk yang disusupi zat kimia keras tanpa izin edar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, pelaku sengaja mencampur bahan kimia seperti sildenafil sitrat—obat keras untuk disfungsi ereksi—ke dalam produk yang diklaim sebagai “herbal alami”. Padahal, penggunaannya hanya boleh dilakukan dengan resep dokter dan pengawasan medis ketat.
“Mereka sengaja menipu. Mereka tahu zat itu berbahaya, tapi tetap mencampurnya demi efek instan dan keuntungan besar,” tegas Taruna dalam keterangan resmi, akhir pekan lalu.
BPOM menyebut zat kimia tersebut bisa memicu efek samping serius. Konsumen berisiko mengalami jantung berdebar tak terkendali, tekanan darah turun drastis, hingga stroke mendadak. Bahkan, bagi penderita jantung, konsumsi zat itu bisa langsung menyebabkan kematian.
Modus Licik Bertopeng Herbal
Para pelaku memasarkan produk lewat e-commerce, media sosial, hingga jalur distribusi gelap. Mereka mencetak label “alami”, “herbal kuat”, dan “ramuan tradisional” untuk menipu konsumen. Padahal, kandungan dalam produk itu sudah berubah menjadi racikan kimia berbahaya.
Tim BPOM melakukan penelusuran digital, inspeksi mendadak, hingga penindakan lapangan untuk membongkar praktik curang tersebut. Petugas menyita ribuan kemasan dari gudang dan distributor ilegal. BPOM juga langsung memusnahkan produk yang terbukti mengandung BKO.
Daftar 15 Produk Berbahaya Versi BPOM:
-
Bubalus – Mengandung nortadalafil, izin edar dicabut.
-
Linzi Don Mai Dan – Terdeteksi klorfeniramin maleat, dijual ilegal.
-
Sultan – Mengandung deksametason dan parasetamol, izin fiktif.
-
Raja Jahanam – Kandungan kimia ilegal, beredar tanpa izin.
-
Kapsul Tradisional Spontan – Mengandung parasetamol, tidak memiliki izin.
-
Daun Mujarab – Mengandung natrium diklofenak, gunakan izin palsu.
-
Pusaka Dayak X-tra Strong – Terdeteksi sildenafil sitrat, ilegal.
-
New Gali-Gali – Kandungan dan izin fiktif.
-
New Urat Kuda Formula Plus – Mengandung sildenafil sitrat.
-
Sari Daun Kelor – Mengandung parasetamol, tidak terdaftar.
-
Slim Ty – Berisi sibutramin HCl, zat yang telah dilarang.
-
Kopi Cleng – Dioplos dengan sildenafil sitrat.
-
Kopi Arab Platinum – Mengandung zat aktif berbahaya, izin palsu.
-
Madu Kuat – Dicampur sildenafil dan tadalafil, produk ilegal.
-
Surya Sehat Java Dwipa 2 – Mengandung kafein dan parasetamol, izin fiktif.
BPOM Ajak Masyarakat Waspada
BPOM mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur produk dengan klaim “kuat instan” atau “penguat alami”. Masyarakat diminta memverifikasi izin edar setiap produk lewat aplikasi Cek BPOM atau situs resmi lembaga.
BPOM juga mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan produk mencurigakan. Aduan bisa disampaikan melalui kanal pengaduan resmi BPOM. “Ini bukan sekadar peringatan. Ini alarm bahaya bagi semua,” tegas Taruna lagi.
BPOM berjanji terus memperketat pengawasan dan menindak tegas produsen yang melanggar hukum. Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang mencelakakan masyarakat dengan produk berlabel herbal, tapi berisi racun kimia.