BSU 2025 untuk Pekerja dan Guru Honorer Sebesar 600 Ribu, Bagaimana Skemanya?

BSU 2025 untuk Pekerja dan Guru Honorer Sebesar 600 Ribu, Bagaimana Skemanya?

MAKLUMAT — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 pada bulan juni ini. Program ini kembali digulirkan sebagai bentuk dukungan negara terhadap pekerja dan guru honorer agar tetap memiliki daya beli, terutama menjelang momentum Idul Adha dan liburan sekolah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan penyaluran BSU sebagai bagian dari paket kebijakan pemerintah dan bernilai total Rp10,72 triliun. Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan global.

“Nanti Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) yang akan mengimplementasikan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp300 ribu per bulan, di berikan untuk Juni dan Juli. Jadi, dua bulan Rp600 ribu,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden (2/5/2025).

Dalam keterangannya, Sri Mulyani menyebutkan bahwa bantuan subsidi upah akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan khusus kepada 565.000 guru honorer.

“Baik itu 288.000 guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) maupun 277.000 guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp600 ribu,” tambah Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga  Gelar Pengajian dan Musycab, Pemuda Muhammadiyah Sawahan Punya Nahkoda Baru

Sebelum Menkeu Sri Mulyani menyampaikan pengumuman ini melalui konferensi pers, sudah banyak informasi yang beredar mengenai bagaimana cara pencairan hingga syarat-syarat untuk menerima BSU. Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada pengumuman resmi dari Kemenaker.

Perlu diketahui, informasi terkait BSU 2025 yang beredar saat ini masih bersifat sementara dan belum sepenuhnya dikonfirmasi secara resmi oleh Kemnaker. Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek pengumuman terbaru dari situs resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan keakuratan jadwal pencairan, cara cek BSU, serta kriteria penerima BSU.

Adapun mekanisme pencairan bantuan kemungkinan besar akan dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu melalui rekening bank Himbara atau pencairan tunai di kantor pos bagi wilayah tertentu, namun skema final tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah.

*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *