MAKLUMAT – Isu motor brebet di Jawa Timur mulai menjadi bola panas. Tak lagi sekadar keluhan di media sosial, kini dua lembaga negara ikut turun gunung. Kementerian ESDM langsung menerjunkan tim verifikasi, sementara Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengultimatum Pertamina.
Abelardi Fardhan Maulana (23) warga Desa Kramatjegu, Kecamatan Taman, Sidoarjo, menuturkan, motor Honda Vario miliknya brebet setelah mengisi bensin di SPBU kawasan Sedati. “Seminggu yang lalu saya mengisi full tank pertalite di salah satu SPBU di daerah Sedati. Setelah jalan tiga hari, kok mesinnya brebet,” kata Abe.
Ternyata yang dialami Abe menyebar di beberapa daerah di Jawa Timur. Fenomena motor brebet ini dilaporkan terjadi di banyak wilayah. Mulai dari Bojonegoro, Tuban, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, hingga Gresik. Polanya sama: mesin bermasalah tak lama setelah mengisi BBM, diduga jenis Pertalite.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia seperti dilansir Antara, tak mau menunggu lama. Ia memastikan telah menurunkan tim elite untuk mengecek fakta di lapangan. Tim yang dimaksud adalah Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).
“Saya sudah turunkan timnya. Lagi cek di Lemigas kebenarannya dan saya minta laporannya,” kata Bahlil di Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (29/10/2025). Ia menargetkan laporan awal sudah di tangannya sore ini juga.
Langkah investigasi ini juga didesak oleh parlemen. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid meminta Pertamina Patra Niaga tidak main-main. Menurutnya, ini bukan sekadar gangguan teknis, tetapi menyangkut kepercayaan publik.
“Pertamina harus menjelaskan hasil pemeriksaan laboratorium secara terbuka. Pastikan tindak lanjut cepat di lapangan,” tegas Nurdin di Jakarta, Selasa (28/10).
Di sisi lain, BPKN RI mengambil sikap lebih keras. Mereka fokus pada nasib konsumen yang sudah telanjur dirugikan. Ketua BPKN RI, Prof. Mufti Mubarok, menegaskan Pertamina tidak bisa lepas tangan begitu saja.
“Kami akan memanggil Pertamina. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena kelalaian atau kecerobohan distribusi BBM,” tegas Prof. Mufti.
BPKN menyoroti dampak kerugian yang dialami masyarakat. Bagi warga, motor adalah sarana vital untuk mencari nafkah. Jika kendaraan rusak akibat BBM yang tidak sesuai standar, ganti rugi adalah harga mati. “Motor bagi masyarakat itu sarana utama mencari nafkah. Kalau rusak karena BBM, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi,” ujarnya.
Prof. Mufti bahkan mendorong kasus ini ke jalur hukum bila terbukti ada pelanggaran standar mutu. “Konsumen bisa menggugat. Ini bukan hal kecil. Pertamina jangan ceroboh,” tandasnya.
BPKN kini tengah menghimpun laporan masyarakat untuk diselidiki. “Harus ada pertanggungjawaban nyata, bukan hanya klarifikasi di media. Integritas produk harus jadi prioritas,” tutupnya.
Hingga kini, Pertamina juga telah menurunkan tim investigasi internal, membuka posko aduan, dan mengambil sampel BBM di sejumlah titik. Namun, belum ada hasil laboratorium resmi yang dirilis ke publik.***