MAKLUMAT – Pelarian Ahmad Rony Yustianto, 50, berakhir di tengah deru mesin pompa bensin. Buronan kasus penipuan senilai Rp12 miliar ini diciduk Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) saat antre mengisi bahan bakar di SPBU Madiun Kertosono, Jawa Timur, Kamis (14/8/2025).
Pria asal Jatimulyo, Kota Malang, tersebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Penangkapan berlangsung cepat, tanpa aksi kejar-kejaran. “Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dikutip dari laman Kejaksaan Agung.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5992 K/Pid.Sus/2024 jo. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 361/Pid.Sus/2023/PN.Cbi, Ahmad Rony terbukti turut serta melakukan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Aksi tipu-tipu yang dilakukannya menimbulkan kerugian hingga Rp12 miliar. Hakim memvonis satu tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani.
Setelah diamankan, Ahmad Rony langsung diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejati Jatim untuk menjalani eksekusi. Kejaksaan menegaskan, perburuan terhadap buron akan terus dilakukan.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Anang.