Buru Warga Negara China Pencuri Emas Sekotong, Polisi NTB Libatkan Interpol

Buru Warga Negara China Pencuri Emas Sekotong, Polisi NTB Libatkan Interpol

MAKLUMAT — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memperluas penyelidikan kasus pencurian emas oleh sejumlah warga negara China di tambang ilegal kawasan Sekotong, Lombok Barat. Upaya pelacakan kini melibatkan Interpol, setelah para tersangka melarikan diri dari Indonesia menuju luar negeri.

“Dengan bantuan Interpol, kami berharap segera menemukan keberadaan mereka agar kasus ini tuntas,” tegas Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi, Senin (10/11).

Endriadi menjelaskan koordinasi juga dilakukan dengan imigrasi untuk menelusuri status keimigrasian para pekerja asal China yang diduga mengelola tambang ilegal tersebut. Polisi kini telah mengantongi keterangan saksi dan bukti ahli yang memperkuat unsur pidana.

Kasus ini mencuat sejak Juli 2025, ketika warga menemukan aktivitas penambangan emas ilegal di perbukitan Sekotong yang ternyata dikelola tenaga kerja asal China. Dalam investigasi, aparat menemukan para pelaku mampu menambang hingga tiga kilogram emas per hari. Setelah operasi digerebek, sebagian pelaku kabur ke Kuala Lumpur melalui jalur laut.

Sebelumnya, berkas penyidikan kasus ini sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi NTB karena dianggap belum menunjukkan perkembangan signifikan. Namun, kepolisian kembali membuka penyelidikan dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Satreskrim Polres Lombok Barat.

Dalam proses ini, tim penyidik menyita sejumlah alat dan material tambang yang digunakan dalam aktivitas ilegal di wilayah pengelolaan PT Indotan Lombok Barat Bangkit. Lokasi tambang kini telah dipasangi garis polisi dan berada dalam pengawasan ketat.

Baca Juga  Petani Tuban Ikut Menggerakkan Transisi Energi lewat Limbah Jagung

“Tidak ada lagi aktivitas tambang tanpa izin di lokasi itu. Police line menandakan wilayah tersebut dalam pantauan penyidik,” ujar Endriadi.

Polda NTB juga mendapat dukungan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, yang turun langsung memeriksa lokasi tambang dan memastikan tidak ada aktivitas baru setelah kasus ini mencuat ke publik.

“Tim dari Bareskrim sudah turun dan memastikan lokasi bukan di Mandalika, tapi di Sekotong, Lombok Barat,” tambahnya.

Ia menegaskan akan melakukan gelar perkara setelah seluruh bukti terkumpul. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jaringan lintas negara dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi daerah.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *