MAKLUMAT — Pemerintah secara resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Keputusan Bersama Menteri (KBM) Nomor 5 Tahun 2025 [PDF]. Ketentuan ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Keputusan tersebut ditetapkan di DKI Jakarta pada 19 September 2025 dan menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat dalam menyusun agenda kerja dan aktivitas sepanjang tahun 2026.
Dalam keputusan ini, pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama, mencakup hari besar keagamaan, nasional, serta internasional.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2026
Hari libur nasional tahun 2026 diawali dengan Tahun Baru Masehi pada 1 Januari dan ditutup dengan Hari Raya Natal pada 25 Desember. Secara lengkap, berikut daftar hari libur nasional 2026:
-
1 Januari (Kamis) – Tahun Baru 2026 Masehi
-
16 Januari (Jumat) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
-
17 Februari (Selasa) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
19 Maret (Kamis) – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
-
21–22 Maret (Sabtu–Minggu) – Idul Fitri 1447 Hijriah
-
3 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
-
5 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
-
1 Mei (Jumat) – Hari Buruh Internasional
-
14 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
-
27 Mei (Rabu) – Idul Adha 1447 Hijriah
-
31 Mei (Minggu) – Hari Raya Waisak 2570 BE
-
1 Juni (Senin) – Hari Lahir Pancasila
-
16 Juni (Selasa) – 1 Muharam 1448 Hijriah
-
17 Agustus (Senin) – Proklamasi Kemerdekaan RI
-
25 Agustus (Selasa) – Maulid Nabi Muhammad SAW
-
25 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama Tahun 2026
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk mendukung efektivitas kerja dan memberi ruang kebersamaan keluarga. Berikut rinciannya:
-
16 Februari (Senin) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
18 Maret (Rabu) – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
-
20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa) – Idul Fitri 1447 Hijriah
-
15 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus
-
28 Mei (Kamis) – Idul Adha 1447 Hijriah
-
24 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus
Pedoman Perencanaan Kerja dan Ibadah
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini diharapkan menjadi rujukan bagi umat beragama dalam merencanakan ibadah, sekaligus membantu lembaga pendidikan, perkantoran, dan dunia usaha dalam menyusun kalender kerja yang lebih tertib dan terukur.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini juga mencerminkan penghormatan terhadap keragaman agama dan tradisi yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.***