Cegah HIV/AIDS, Wabup Sidoarjo Sidak PKL dan Tempat Karaoke di Jabon, Puluhan LC Didata dan Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana saat melakukan sidak ke sejumlah tempat karaoke di kawasan Jabon, Sabtu malam (4/7/2026). (Foto: Dok.)

MAKLUMAT — Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pedagang kaki lima (PKL), angkringan, dan tempat karaoke di kawasan Tol HK, Kecamatan Jabon, Sabtu malam (4/7/2026).

Sidak tersebut dikatakan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung langkah pencegahan penyebaran HIV/AIDS. Operasi penertiban dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, bersama puluhan personel Satpol PP dengan melibatkan jajaran Forkopimka Jabon.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua tempat karaoke yang masih beroperasi dan diduga menjual minuman keras. Selain itu, puluhan perempuan yang bekerja sebagai penjaga angkringan serta LC atau pemandu lagu dibawa ke Kantor Kecamatan Jabon untuk didata dan menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk skrining HIV/AIDS.

Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana mengatakan, tingginya angka kasus HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo menjadi perhatian pemerintah daerah. Karena itu, penertiban terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat praktik berisiko akan terus dilakukan.

“Angka HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo masih cukup tinggi. Oleh karena itu malam ini kami bersama Forkopimka melaksanakan sidak. Memang ada beberapa tempat karaoke yang tutup diduga informasi telah bocor, namun kami masih menemukan dua lokasi yang menjual minuman keras. Malam ini kami amankan sekaligus melakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan terhadap para pekerjanya,” ujarnya.

Baca Juga  Jawa Timur Tertinggi HIV/AIDS, Sri Wahyuni: Bukan Semata Masalah Kesehatan tapi Juga Sosial

Mimik menjelaskan, sekitar 100 orang LC dan pemandu lagu berhasil didata dalam operasi tersebut. Berdasarkan hasil pendataan sementara, sebagian besar berasal dari luar Kabupaten Sidoarjo dan bekerja mulai sore hingga dini hari.

Terkait tempat karaoke yang diduga melanggar ketentuan, ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan berkoordinasi dengan instansi terkait karena sebagian lokasi berada dalam kewenangan pihak lain. Meski demikian, penindakan tetap akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai kewenangan wilayahnya. Namun yang jelas, terhadap tempat-tempat yang melanggar aturan akan tetap dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Pemkab Sidoarjo menyatakan akan melanjutkan upaya penanganan melalui penertiban lokasi yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan, penguatan edukasi kesehatan kepada masyarakat, pendampingan sosial bagi pekerja yang terjaring dalam operasi, serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Mimik berharap, langkah tersebut dapat mendukung terciptanya lingkungan yang lebih tertib, aman, dan sehat, sekaligus menjadi bagian dari upaya pengendalian penyebaran HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo.