Cegah Kebocoran Pendapatan, DPRK Aceh Tengah Desak Pemda Maksimalkan Pemasangan Tapping Box

Cegah Kebocoran Pendapatan, DPRK Aceh Tengah Desak Pemda Maksimalkan Pemasangan Tapping Box

MAKLUMAT — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, H Hamdan SH, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) terus memacu pemasangan alat perekam transaksi online (tapping box) di tempat usaha milik wajib pajak. Desakan ini disampaikan dalam rapat bersama Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, Kamis (10/7/2025).

Dalam rapat tersebut, Hamdan menyampaikan pendapat, saran, serta usulan kepada Wakil Bupati, agar potensi kebocoran pendapatan daerah bisa ditekan, sekaligus memastikan transaksi wajib pajak dapat dipantau setiap hari.

Hamdan menegaskan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan kewajiban seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana, apalagi beban belanja daerah terus meningkat setiap tahun.

Ia juga menekankan pentingnya keseriusan dalam mengejar target PAD, yang menurutnya menjadi barometer kinerja OPD pengelola pajak. Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemda tak ragu menganggarkan pengadaan alat dan sarana pendukung utama dalam optimalisasi PAD.

“Seperti pengadaan alat tapping box untuk semua wajib pajak yang memungut pajak PB1 dari masyarakat. Hal ini sangat membantu guna menjawab persoalan fiskal Kabupaten Aceh Tengah dari peningkatan PAD sektor jasa dan usaha,” tegasnya, dalam keterangan yang diterima Maklumat.id, Kamis (10/7/2025).

Menurut Hamdan, penolakan pemasangan tapping box selama ini bukan hanya akibat kurangnya sosialisasi, tetapi juga karena ketidakmerataan penggunaan alat tersebut di antara pelaku usaha yang bergerak di bidang yang sama.

Baca Juga  Buka Turnamen Futsal Ramadan NasDem Cup, DPRK Aceh Tengah: Junjung Tinggi Sportivitas

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, memastikan upaya peningkatan PAD, termasuk pengadaan tapping box, tetap menjadi fokus pemerintah daerah demi optimalisasi pendapatan.

Muchsin berharap pemasangan tapping box di tahun 2025 bisa berjalan lancar tanpa kendala.

Pemerintah Aceh Tengah melalui BPKK telah melakukan kerja sama pendampingan bantuan hukum secara khusus dengan pihak terutama DPRK Aceh Tengah untuk memanggil dan meminta klarifikasi kepada seluruh pelaku usaha atau wajib pajak,” ungkap Muchsin.

Ia menambahkan, jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara nilai ketetapan pajak dengan transaksi sebenarnya, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi dengan penetapan nilai pajak sesuai hasil kajian penilai pajak.

Muchsin juga menegaskan bahwa penerapan tapping box tetap mengedepankan prinsip pemerataan dan keadilan, tanpa diskriminasi terhadap pelaku usaha di wilayah Aceh Tengah.

“Adapun terhadap pencapaian PAD dari sektor perhotelan yang lain akan tetap menjadi perhatian kami yang serius, mengingat celah fiskal yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Aceh Tengah untuk mengakomodir belanja daerah, khususnya program prioritas yang mendukung tercapainya visi dan misi, sudah sangat terbatas,” tandasnya.

“Maka dari itu upaya optimalisasi PAD haruslah menjadi sasaran utama kita bersama,” imbuh Muchsin.

*) Penulis: Rizki Maulizar / Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *