MAKLUMAT– Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) dan CIVICUS mendesak Presiden Prabowo Subianto menghentikan intimidasi terhadap jurnalis dan media kritis serta memastikan pelaku kekerasan terhadap jurnalis diadili. Desakan ini menguatkan sorotan terhadap perlindungan kebebasan pers di Indonesia pada era pemerintahan Prabowo.
Dalam siaran pers bersama CPJ dan CIVICUS, dikutip Rabu (21/10/2026), kedua organisasi itu menyebutkan Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah nyata untuk melindungi jurnalis, mengakhiri impunitas, dan menciptakan kondisi yang diperlukan bagi jurnalisme independen.
Committee to Protect Journalists (CPJ) adalah organisasi independen non-profit asal Amerika Serikat yang didirikan pada tahun 1981 untuk mempromosikan kebebasan pers dan melindungi hak-hak jurnalis di seluruh dunia. Sementara CIVICUS: World Alliance for Citizen Participation adalah aliansi global yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan para aktivis yang berupaya memperkuat aksi warga dan masyarakat sipil di seluruh dunia.
Kedua organisasi tersebut menyampaikan desakan itu menyusul kekhawatiran atas pernyataan Prabowo yang melabeli jurnalis dan media kritis sebagai londo ireng. Istilah tersebut merujuk pada orang Indonesia yang bekerja sama dengan Belanda pada masa perjuangan kemerdekaan.
CPJ dan CIVICUS menilai pelabelan semacam itu berisiko menimbulkan stigma terhadap jurnalis yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Mereka juga mengingatkan bahwa penyebutan jurnalis sebagai agen asing dapat memicu intimidasi hingga ancaman kekerasan.
Bagi kedua organisasi tersebut, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kerja jurnalistik dalam melayani kepentingan publik. Karena itu, pemerintah perlu menjamin agar jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan maupun ancaman.
Empat Tuntutan untuk Melindungi Kebebasan Pers
CPJ dan CIVICUS menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah Indonesia untuk memperkuat perlindungan jurnalis dan menjaga kebebasan pers.
Pertama, mengusut dan mengadili pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Pemerintah diminta memastikan kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap pekerja media diproses secara hukum. Langkah ini penting untuk mengakhiri impunitas atau keadaan ketika pelaku kejahatan lolos dari pertanggungjawaban hukum.
Kedua, menghentikan intimidasi dan pencemaran nama baik. Pemerintah perlu mencegah tindakan yang merusak reputasi, mengancam keselamatan, atau menekan jurnalis dan media karena pemberitaan kritis.
Ketiga, melindungi jurnalis dari penyalahgunaan hukum. CPJ dan CIVICUS meminta pemerintah mencegah penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata untuk membungkam kerja jurnalistik. Perlindungan ini juga mencakup pencegahan strategic lawsuits against public participation (SLAPP), yakni gugatan strategis yang bertujuan menekan atau membungkam partisipasi publik.
Keempat, memastikan sengketa pers mengikuti mekanisme Undang-Undang Pers. Penyelesaian persoalan pemberitaan perlu mengacu pada prosedur yang berlaku di bidang pers, bukan menggunakan jalur hukum secara serampangan untuk menekan media.
Pers Kritis Penting untuk Mengawasi Kekuasaan
Desakan CPJ dan CIVICUS menegaskan pentingnya kebebasan pers dalam sistem demokrasi. Jurnalis tidak hanya menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah.
Ketika pemberitaan kritis dibalas dengan intimidasi atau pelabelan negatif, ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang independen berisiko menyempit.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan kritik jurnalistik tidak diperlakukan sebagai ancaman. Perlindungan terhadap jurnalis, penegakan hukum atas kekerasan, dan penyelesaian sengketa sesuai Undang-Undang Pers menjadi bagian penting untuk menjaga akuntabilitas kekuasaan.
Kebebasan pers bukan berarti media terbebas dari aturan dan tanggung jawab. Namun, setiap keberatan terhadap pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, dengan tetap menghormati independensi pers dan hak masyarakat atas informasi.













