MAKLUMAT — Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/1308/438.5.1/2025 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outdoor Learning) di Satuan Pendidikan Kabupaten Sidoarjo. Aturan tersebut melarang sekolah mengadakan kegiatan pembelajaran luar kelas yang dilakukan di luar Sidoarjo.
Dalam SE tertanggal 3 Februari 2025 yang berisi enam butir poin itu, Subandi menegaskan bahwa sekolah-sekolah negeri maupun swasta, baik di tingkat PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, maupun lembaga-lembaga pendidikan non-formal di Kota Delta, hanya boleh menggelar outdoor learning di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kebijakan tersebut berlaku hingga adanya kebijakan selanjutnya.
Dalam keterangannya, kebijakan tersebut diambil sehubungan dengan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem di sejumlah daerah, serta berbagai pertimbangan lain, dan demi menjaga keselamatan maupun kenyamanan para peserta didik.
“Saya berharap langkah ini dapat memberikan perlindungan lebih bagi para siswa,” ujar Subandi, yang juga merupakan Bupati terpilih Sidoarjo dalam Pilkada 2024 lalu, pada Senin (3/2/2025).
Bunyi Surat Edaran Tentang Outdoor Learning
Mendasari informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem yang terjadi di wilayah Indonesia dan dalam rangka memberikan pelaksanaan pembelajaran yang aman, nyaman dan kondusif, bersama ini disampaikan pengaturan pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outdoor learning) di satuan pendidikan Kabupaten Sidoarjo sebagai berikut:
1. Pembelajaran di luar kelas (ODL) yang diatur dalam surat edaran ini berbentuk studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, pemagangan, belajar di alam terbuka, perpisahan sekolah, dan sejenisnya.
2. Pembelajaran di luar kelas (ODL) di luar satuan pendidikan hanya dapat dilaksanakan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
3. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran di luar kelas (ODL) di luar satuan pendidikan sebagaimana dimaksud nomor 2 (dua) harus:
a.) menyertakan proposal paling lambat 2 (dua) minggu sebelum keberangkatan;
b.) menyertakan surat permohonan dan/atau surat layak jalan kendaraan/bis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo; dan
c.) menghindari daerah rawan bencana alam/berbahaya.
4. Bagi satuan pendidikan yang telah merencanakan pembelajaran di luar kelas (ODL) selain ketentuan nomor 2 (dua) ditangguhkan hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.
5. Meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan peserta didik.
6. Ketentuan dalam Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, sampai dengan adanya kebijakan selanjutnya.