
MAKLUMAT — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin langsung penyegelan gudang milik CV Sentoso Seal yang terletak di kawasan pergudangan Margomulyo, Surabaya, pada Selasa (22/4/2025). Penyegelan dilakukan sebab perusahaan ini tidak dilengkapi Izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
“Setelah melakukan koordinasi, ditemukan bahwa perusahaan ini tidak ada TDG. Sehingga, hari ini kami tutup. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujar Eri Cahyadi.
Pada momen itu, terlihat petugas Satpol PP memasang garis larangan melintas. Roda gerbang dirantai dan digembok, tindakan serupa juga dilakukan pada pintu gudang yang lainnya. Terlihat Eri Cahyadi juga didampingi oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat.
Eri Cahyadi menjelaskan bahwa penyegelan gudang CV Sentoso Seal harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada yang merasa dapat berbuat semena-mena di Kota Pahlawan ini.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus-kasus seperti ini dilakukan melalui sinergi berbagai instansi, termasuk pihak kepolisian dan Kemendag. “Meskipun kami pemerintah, kami tidak boleh berbuat semena-mena, tapi kami harus lakukan secara hukum, rapat dulu, koordinasi,” tegasnya.
Selain soal perizinan, Eri Cahyadi juga menyinggung adanya aduan mengenai dugaan penahanan ijazah milik eks karyawan oleh pihak perusahaan. Hal ini juga menjadi alasan kuat Eri Cahyadi untuk turun langsung dalam proses penyegelan.
Kronologi Polemik Penahanan Ijazah CV Sentoso Seal
CV Sentoso Seal sebelumnya menjadi sorotan publik karena diduga menahan ijazah karyawannya. Hal itu bermula dari keluhan seorang eks karyawan CV Sentoso Seal yang bernama Nila terkait penahanan ijazah SMA-nya oleh perusahaan tersebut. Nila mengadukan hal itu kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji pada Selasa (25/3/2025).
Armuji lalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di perusahaan tersebut pada 9 April 2025. Namun kehadiran Armuji tidak mendapatkan respon yang baik. Video kegiatan sidak itu diunggah di kanal YouTube milik Armuji pada Kamis (10/4/2025).
Cak Ji -sapaan akrab Armuji- lalu menelpon Handy Soenaryo, pemilik perusahaan tersebut. Namun pintu gerbang tak kunjung dibukakan. Ia lalu menelpon Jan Hwa Diana yang juga adalah pemilik perusahaan. Namun Cak Ji mendapat respon yang sama. Diana dan Cak Ji lantas terlibat perseteruan melalui percakapan di telepon.
Tak lama setelah kejadian tersebut, Diana melaporkan Cak Ji kepada Polda Jawa Timur. Namun laporan itu dicabut dan Diana meminta maaf saat bertemu langsung dengan Cak Ji di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya pada Senin (14/4/2025). Setelah kasus ini mencuat, sebanyak 30 karyawan lainnya pun melaporkan hal yang serupa.
Pada Selasa (15/3/2025), DPRD Kota Surabaya melakukan rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh berbagai pihak. Mulai dari Diana, puluhan karyawan yang ijazahnya ditahan, hingga Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya dan Provinsi Jawa Timur.
Dilansir dari laman resmi Polres Pelabuhan Tanjung Perak (22/4/2025), AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa hingga saat ini kuasa hukum korban masih melayangkan somasi kepada CV Sentoso Seal.
“Setelah audensi kemarin, korban berkonsultasi dengan kuasa hukum, dan belum membuat laporan polisi, hanya somasi kepada yang bersangkutan,” ujar Wahyu.
Menurutnya, apabila setelah somasi ijazah tidak dikembalikan, maka kuasa hukum para karyawan kemungkinan besar akan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke polisi.
“Nanti pada saat berjalan somasi, apabila itu ijazah dikembalikan ya mungkin (kasus) akan berhenti, tapi ketika ijazah tidak dikembalikan, mungkin akan bikin laporan polisi dari kuasa hukum dan kami siap menangani,” pungkasnya.
Perusahaan di Surabaya Harus Patuhi Hukum
Eri Cahyadi menyatakan komitmennya untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya dan memberikan kepastian kepada investor maupun para pekerja. Oleh karenanya, semua elemen harus menaati hukum yang berlaku.
Dilansir dari laman resmi Pemkot Surabaya pada Kamis (17/4/2025), Eri Cahyadi memberi peringatan tegas kepada perusahaan-perusahaan di Kota Pahlawan yang kedapatan melanggar hukum. Perbuatan seperti menahan ijazah pekerja adalah salah satunya.
Tindakan menahan ijazah pekerja telah melanggar peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan. Perda tersebut secara eksplisit melarang tindakan ini dan mengancam pelakunya dengan hukuman pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
“Kalau ada pekerja ijazahnya yang ditahan tolong kembalikan hari ini. Di Perda sudah jelas tidak boleh menahan ijazah. Hukumannya pidana enam bulan atau didenda 50 juta,” tegas Eri Cahyadi.
Sebagai wujud keseriusan Pemkot Surabaya dalam menindaklanjuti masalah pekerja, Wali Kota Eri mengumumkan pembentukan posko pengaduan bagi para pekerja. Posko ini akan menyediakan pendampingan dari advokat atau tim konsultasi hukum. Pekerja yang menjadi korban diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut sesuai dengan wilayah hukum tempat perusahaan beroperasi.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan yang tidak taat aturan. Kita akan melihat dari sisi hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan di Surabaya. Aturan ini berlaku untuk semua. Jika ada perusahaan yang terbukti melakukan tindakan seperti ini, maka izinnya akan saya cabut dan tidak akan saya berikan izin kembali untuk beroperasi di Surabaya,” pungkasnya.
______________
Penulis: M Habib Muzaki