19.6 C
Malang
Jumat, September 20, 2024
KilasDalami Pengambilalihan PKB dari Gus Dur, PBNU Undang Gus Choi

Dalami Pengambilalihan PKB dari Gus Dur, PBNU Undang Gus Choi

Effendy Choirie

PANITIA Khusus (Pansus) bentukan PBNU untuk mendalami proses pengambilalihan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah berkerja. Tim yang beranggotakan lima orang ini bakal mengundang Effendy Choirie alias Gus Choi, eks politisi PKB era KH Abdurahman Wahid alias Gus Dur.

Gus Choi diminta hadir ke kantor PBNU guna menjelaskan secara detail sejarah bagaimana Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bisa menjadi Ketua Umum PKB. Gus Choi dinilai mengetahui seluk beluk dinamika yang terjadi waktu Cak Imin bisa menguasai PKB, mengalahkan kubu KH Abdurahman Wahid alias Gus Dur.

“Undangan hari ini sudah kami kirimkan ke beliau (Effendy Choirie). Semoga beliau berkenan hadir sehingga bisa memberikan tambahan data kepada kami,” kata Wakil Sekjen PBNU, Faisal Saimima, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2024).

Undangan kepada Gus Choi tersebut ditandatangani oleh anggota tim asistensi bentukan PBNU yang juga sekaligus Wakil Ketua Umum PBNU, KH Amin Said Husni, dan Faisal Saimima sebagai Wakil Sekjen. Gus Choi diharapkan bisa datang ke Ruang Rapat Lantai 5 Gedung PBNU pada Rabu (7/8/2024) pukul 12.30 WIB.

Sampai berita ini ditulis, setidaknya sudah ada dua tokoh yang diundang Pansus bentukan PBNU. Mereka adalah mantan Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy, dan Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid. Namun, Hasanuddin tidak bisa hadir.

Seperti diketahui, belakangan hubungan antara PBNU dengan PKB yang dipimpin oleh Cak Imin semakin panas. Kondisi itu ditengarai terjadi usai DPR RI membentuk Pansus Angket Haji, ihwal sengkarut penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Pansus Angket Haji disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI. Ketua Umum PKB yang juga sekaligus Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar mengetok palu pembentukan Pansus Haji itu.

Pansus Angket Haji DPR RI ini dibentuk untuk mendalami keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga mengalihkan tambahan kuota haji reguler sebanyak 20 ribu ke haji khusus. Pengalihan ini dinilai anggota Pansus melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Sumber: Tirto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer