Darurat Kekerasan Negara, ICW: Pemerintah, DPR dan Kapolri Harus Bertanggung Jawab!

Darurat Kekerasan Negara, ICW: Pemerintah, DPR dan Kapolri Harus Bertanggung Jawab!

MAKLUMAT — Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan negara sedang berada dalam kondisi darurat kekerasan. Insiden terbaru saat demonstrasi 28 Agustus 2025 di Jakarta menjadi bukti. Aparat Brimob tidak hanya menembakkan gas air mata, tetapi juga mengerahkan kendaraan taktis (rantis) hingga menabrak, dan melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan hingga tewas.

ICW menilai tindakan brutal aparat tidak bisa lagi disebut insiden, melainkan kejahatan negara. ICW mencatat sepanjang Juli 2024–Juni 2025 ada 55 warga tewas akibat kekerasan aparat, terdiri dari 10 orang karena penyiksaan, 37 orang korban pembunuhan di luar hukum, dan 8 orang salah tangkap. Beberapa kasus yang menyita perhatian publik adalah kematian Gamma di Semarang dan Afif Maulana di Padang.

“Brutalitas aparat adalah bukti gagalnya reformasi Polri. Presiden sebagai pemegang kendali utama tidak bisa pura-pura tidak tahu. Diamnya pemerintah sama dengan restu atas kekerasan,” tegas Koordinator ICW, Almas Sjafrina dalam siaran persnya, Jumat (29/8/2025)

Menurut ICW, pola kekerasan ini menegaskan wajah lama Polri yang represif, biadab, dan anti-demokrasi. Kritik publik tak pernah dijawab dengan perbaikan, melainkan dibalas represi. Pemerintah dan DPR gagal menunjukkan kepemimpinan yang demokratik.

Ketika kritik muncul sebagai konsekuensi dari kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan umum, pemerintah dan DPR seharusnya menjawab dengan membuka ruang dialog dan transparansi. Namun sebaliknya, justru terjadi penutupan ruang sipil dan pembungkaman dengan kekerasan aparat.

Baca Juga  Peringati Milad Muhammadiyah ke-112, PWM Jatim Gelar Makan Siang Bergizi 112 Ribu Porsi

“Setiap nyawa yang melayang di tangan aparat adalah bukti negara ini gagal melindungi rakyat. Itu bukan sekadar pelanggaran etik, tapi pelanggaran HAM serius. ICW menuntut pemerintah, DPR, dan Kapolri bertanggung jawab penuh,” tambah Koordinator Komunikasi ICW, Sigit Wijaya.

 

Ada 12 Poin Tuntutan ICW:

  1. Bebaskan seluruh demonstran yang masih ditahan.
  2. Presiden mendesak Polri menghentikan tindakan represif terhadap massa aksi.
  3. Tangkap, adili, dan penjarakan semua pelaku pelanggaran HAM, mulai dari aktor lapangan hingga otak operasi represi.
  4. Presiden membentuk tim independen untuk menyelidiki tragedi 28 Agustus 2025.
  5. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mundur atau segera dicopot karena gagal mereformasi institusi Polri.
  6. Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap Polri dan paksa reformasi agar lebih profesional, akuntabel, dan demokratis.
  7. DPR memberi sanksi keras kepada anggotanya yang memicu kemarahan rakyat.
  8. Pemerintah dan DPR memenuhi tuntutan demonstran, termasuk pembatalan R-KUHAP dan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
  9. Militer dilarang masuk ke ruang sipil.
  10. Komnas HAM melakukan penyelidikan independen terkait dugaan extra-judicial killing.
  11. Komnas HAM juga harus menilai pembatasan media sosial sebagai bentuk pelanggaran kebebasan berekspresi.
  12. Bubarkan Kementerian HAM yang terbukti gagal mencegah pelanggaran HAM oleh aparat negara.

“Jika tidak ada perubahan, bangsa ini bukan lagi negara demokratis. Kita sedang berjalan cepat menuju negara tiran dalam kemasan baru,” tandas Sigit Wijaya.

Baca Juga  Tok! DPR Setuju Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto

 

 

 

*) Penulis: Rista Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *