Dasco Sebut Kementerian BUMN Bakal Berubah Bentuk Jadi Badan Penyelenggara BUMN

Dasco Sebut Kementerian BUMN Bakal Berubah Bentuk Jadi Badan Penyelenggara BUMN

MAKLUMAT — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membocorkan salah satu pertanyaan besar publik terkait Kementerian BUMN. Meski dipastikan tidak akan dihapus ataupun dilebur dengan BPI Danantara, ia mengungkapkan bahwa institusi tersebut akan berubah bentuk menjadi Badan Penyelenggara (BP) BUMN.

“Enggak (gabung Danantara), dia sendiri, tetap. (Namanya) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Badan Penyelenggara BUMN,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Revisi UU BUMN

Selain itu, Dasco juga membeberkan sejumlah poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satunya mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN.

“Revisi Undang-Undang BUMN itu adalah karena mau mengakomodir atau memasukkan beberapa putusan MK terkait dengan BUMN,” katanya.

“Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan,” sambung Dasco.

Selain itu, politisi Partai Gerindra tersebut mengaku telah menyerap banyak aspirasi dari masyarakat sejak awal 2025, yang disebutnya juga tengah diupayakan untuk diakomodasi dalam revisi UU BUMN.

“Ya kan itu kan karena memang sudah banyak masukan dari publik selama beberapa, hampir setahun ini kan? Kita anggap partisipasi publiknya sudah banyak, ditambah dengan nanti tetap minta masukan dari publik tambahan-tambahan,” jelasnya.

Baca Juga  SBY Minta Para Elite Politik Bisa Menahan Diri dan Tidak Saling Fitnah

“Misal contoh, itu banyak polemik mengenai misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara misalnya. Nah, itu sedang dibahas kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula,” imbuh Dasco.

Kemudian, Dasco juga menyoroti perubahan terkait fungsi BUMN. Menurutnya, sebagian besar fungsi BUMN telah diambil oleh Danantara, sehingga muncul gagasan untuk menurunkan status Kementerian BUMN.

“Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu, ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” terangnya.

Rampung Sebelum Masa Sidang I Berakhir

Lebih jauh, Revisi UU BUMN sendiri saat ini tengah dibahas oleh Komisi VI DPR dan sudah masuk daftar perubahan Prolegnas Prioritas 2025.

Dasco mengungkapkan bahwa DPR menargetkan revisi UU BUMN dapat rampung sebelum masa sidang I tahun 2025-2026 berakhir. Pasalnya, DPR akan memasuki masa reses mulai 3 Oktober 2025 nanti. “Kemungkinan akan coba diselesaikan sebelum penutupan,” tandasnya.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *