MAKLUMAT – Penurunan angka kemiskinan di Jawa Timur belum sepenuhnya sejalan dengan pemenuhan hak dasar penduduk miskin. Khususnya akses terhadap jaminan kesehatan.
Meski Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat jumlah penduduk miskin menurun, namun masih ada 36,70 persen penduduk miskin yang belum terlindungi jaminan kesehatan.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Pamungkas, menyebut kondisi tersebut sebagai ironi serius yang harus segera dibenahi oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, keberhasilan menurunkan angka kemiskinan semestinya diikuti dengan penguatan perlindungan sosial, terutama di sektor kesehatan.
Berdasarkan data BPS Jawa Timur, jumlah penduduk miskin pada 2025 tercatat sekitar 3,8 juta jiwa, turun dari 3,9 juta jiwa pada tahun sebelumnya.
Puguh mengapresiasi capaian tersebut sebagai hasil dari berbagai program dan intervensi pemerintah provinsi melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, ia mengingatkan bahwa penurunan angka kemiskinan tidak boleh menutup mata terhadap persoalan mendasar yang masih dihadapi kelompok miskin.
“Penurunan ini patut diapresiasi, tetapi masih ada persoalan besar. Fakta bahwa 36,70 persen penduduk miskin belum memiliki jaminan kesehatan menunjukkan adanya ketimpangan dalam perlindungan sosial,” ujar legislator dari Fraksi PKS tersebut, Senin (12/1/2026).
Kondisi ini dinilai semakin memprihatinkan karena angka kesakitan penduduk miskin di Jawa Timur masih cukup tinggi. Data BPS mencatat, angka kesakitan penduduk miskin mencapai 41,05 persen, yang berarti hampir separuh dari mereka mengalami gangguan kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

“Dengan tingkat kesakitan setinggi itu, seharusnya akses jaminan kesehatan menjadi prioritas utama. Jangan sampai mereka sakit tapi tidak terlindungi,” tegas Puguh.
Ia pun mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama pemerintah kabupaten dan kota untuk segera melakukan kroscek serta pemutakhiran data penerima BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, persoalan utama terletak pada validitas data.
Puguh menyoroti masih adanya warga yang tergolong mampu namun tercatat sebagai penerima BPJS PBI, sementara penduduk miskin justru belum terakomodasi. Kondisi tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan sosial.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo, penduduk miskin, khususnya yang masuk desil 1 sampai 5, harus mendapatkan jaminan kesehatan penuh. Pemerintah daerah wajib memastikan tidak ada lagi penduduk miskin yang tertinggal dari sistem jaminan kesehatan,” pungkasnya.