Datangi DPRD, PDM Bangkalan Minta Penyelesaian Masalah Penautan ID PNS dan Mutasi Guru Swasta

Datangi DPRD, PDM Bangkalan Minta Penyelesaian Masalah Penautan ID PNS dan Mutasi Guru Swasta

MAKLUMAT — Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD setempat, Jumat (10/10/2025). Membahas persoalan penautan Unit Organisasi ID (UNOR ID) bagi guru-guru PNS yang mengajar di lembaga swasta, khususnya di sekolah-sekolah dalam naungan Muhammadiyah.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan, serta perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

BKPSDM menilai persoalan teknis tersebutlah yang menyebabkan terbitnya Surat Keputusan (SK) mutasi sejumlah guru PNS dari lembaga swasta ke sekolah negeri di lingkungan Kabupaten Bangkalan.

Sekretaris PDM Bangkalan, Suraji MPd, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa persoalan teknis penautan UNOR ID sejatinya telah tuntas setelah keluarnya surat dari Deputi II Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menegaskan bahwa penautan UNOR ID PNS di lembaga swasta dapat dilakukan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten—sebagaimana telah diterapkan juga di berbagai kabupaten lain di Jawa Timur.

Ia menandaskan, hambatan administratif tersebut seharusnya tidak terjadi, bila instansi teknis menindaklanjuti surat resmi dari BKN dengan serius.

“Kalau kabupaten lain bisa melaksanakan, mestinya Bangkalan juga bisa. Ini bukan soal teknis yang rumit, tapi soal komitmen dan pemahaman terhadap aturan yang berlaku,” sorot Suraji, dalam keterangan yang diterima Maklumat.id

Usai diskusi cukup panjang, Komisi IV DPRD Bangkalan mengambil dua keputusan penting. Pertama, menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk segera melakukan konsultasi langsung dengan BKN guna memperoleh penegasan dan penyelesaian administratif terkait penautan UNOR ID PNS guru swasta.

Baca Juga  Survei UMM dan UM Surabaya Pemandu Bagi Warga Muhammadiyah

Kedua, Komisi IV mendorong agar penempatan para guru berdasarkan SK mutasi yang ditandatangani oleh Bupati Bangkalan dapat segera disesuaikan di lembaga-lembaga negeri, sambil menunggu hasil konsultasi dengan BKN.

Secara regulatif, forum tersebut juga menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi PNS untuk mengajar di lembaga swasta. Hal tersebut sejalan dengan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, Permenpan-RB 62/2020, serta Permendikdasmen 1/2025. Regulasi-regulasi tersebut membolehkan guru PNS berkontribusi di lembaga swasta, demi pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan nasional.

Dalam kesempatan tersebut, PDM Bangkalan juga menyerahkan dokumen legal opinion yang memuat kajian hukum dan solusi konkret atas kebijakan mutasi guru PNS dari lembaga swasta ke negeri.

Kajian tersebut menegaskan bahwa berdasarkan yurisprudensi dan praktik di daerah lain, persoalan ini bukan merupakan pelanggaran administratif maupun hukum. Bahkan, hasil pemantauan menunjukkan bahwa Kabupaten Bangkalan menjadi satu-satunya daerah yang masih mengalami kendala penautan UNOR ID PNS, sementara kabupaten lain telah menuntaskan persoalan serupa tanpa hambatan berarti.

“Tujuan utama kami bukan sekadar membela guru, tapi memastikan pemerataan pendidikan di Bangkalan. Tidak boleh ada diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, apalagi jika menyangkut hak pendidikan dan keberlangsungan SDM guru,” tegas Suraji.

Audiensi ditutup dengan harapan agar semua pihak, terutama OPD terkait dan DPRD, dapat bekerja sama menyelesaikan persoalan ini dengan semangat kolaborasi. PDM Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hasil pertemuan tersebut demi terwujudnya sistem pendidikan yang adil, merata, dan berkemajuan di Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga  Wakil Ketua PDM Bojonegoro: Politik Bukan Soal Halal atau Haram
*) Penulis: Indra / Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *