22.8 C
Malang
Selasa, Desember 10, 2024
KilasDEEP Indonesia Soroti KPU dan Bawaslu yang Terus Berseteru

DEEP Indonesia Soroti KPU dan Bawaslu yang Terus Berseteru

Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati.

DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menyoroti perseteruan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait masalah akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan) pada Bacaleg (Bakal Calon Anggota Legislatif) Pemilu 2024.

Menurut Neni, perseteruan itu adalah hal yang klasik dan seharusnya sudah selesai bahkan tidak terjadi dalam dinamika menjelang perhelatan Pemilu 2024 yang semakin dekat.

“Ini sebetulnya permasalahan klasik, selalu terjadi ego sektoral di tubuh penyelenggara Pemilu. Harusnya dinamika ini sudah selesai dikomunikasikan ketika KPU-Bawaslu sudah dilantik,” kata dia, Senin (18/9/2023).

Neni berpendapat, kondisi ‘tidak akur’ tersebut jika terjadi berlarut-larut atau berkepanjangan dan tak kunjung usai, tentu akan berdampak pada palaksanaan tahapan proses penyelenggaraan Pemilu.

“Kondisi seperti ini akan menganggu tahapan proses penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung dan membingungkan pemilih juga peserta pemilu yang terkena dampaknya,” terangnya.

Perempuan yang juga menjabat Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah itu menegaskan, KPU dan Bawaslu harus terus dan selalu didorong untuk terbuka, sehingga bisa transparan dan akuntabel. “Sistem teknologi informasi itu harusnya bisa memudahkan, efektif-efisien dan terjamin akuntabilitasnya. Bukan malah menjadi ruang gelap dalam pemilu,” tandas Neni.

Sebelumnya, permasalahan antara KPU dengan Bawaslu tersebut kini sudah dalam proses persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua Umum KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut jika Bawaslu RI telah salah langkah lantaran mengadukan KPU ke DKPP terkait problem akses Silon tersebut.

“Kami ini diadukan ke sini sebagai pribadi-pribadi, bukan lembaga. Kalau kemudian di persidangan ini, misalkan seolah-olah nanti akan dapat dipenuhi, dibukanya data-data dan dokumen informasi, salah tempat menurut saya, karena bukan di sini forumnya,” kata Hasyim di ruang sidang DKPP, Rabu (13/9/2023) lalu.

Menurut dia, Bawaslu sebenarnya dapat memanggil pihaknya secara kelembagaan dalam sidang perkara di Bawaslu. Hasyim menegaskan KPU akan hadir dan memenuhi panggilan dari Bawaslu itu, jika mereka melakukan pemanggilan.

“(Tapi) kalau saudara-saudara mengadukan kami di sini, berarti kan kami sebagai pibadi bukan lembaga. Dan yang namanya lembaga, tidak punya perasaan. Tapi kalau kami diadukan di sini sebagai pribadi-pribadi, kami ini manusia biasa yang punya perasaan,” jelas Hasyim.

Untuk diketahui, perkara ini diadukan oleh Bawaslu RI atas nama Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty. Masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu RI sebagai Pengadu I hingga V.

Adapun para teradu adalah Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka disebut sebagai Teradu I hingga VII.

Para Teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan Pengadu berkaitan  pembatasan akses data dan dokumen pada Silon. Selain itu, pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan. Mereka juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota. (*)

Reporter: Ubay

Editor: Aan Hariyanto

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer