Dewan Pers: Media yang Suka Buat Berita Sesat Bisa Dilaporkan

Dewan Pers: Media yang Suka Buat Berita Sesat Bisa Dilaporkan

MAKLUMAT — Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menegaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan media yang dianggap ‘menyesatkan’, yang biasanya memiliki judul dan isi yang berbeda. Ia mengakui bahwa fenomena tersebut masih kerap dijumpai di beberapa media.

“Kalau ada ketidaksesuaian antara judul dan isi berita, itu sebenarnya sudah menipu pembaca,” ujar Manan kepada  Maklumat.ID di Surabaya, Kamis (15/5/2025).

Ia menambahkan bahwa media memang sah-sah saja memilih sudut pandang (angle) yang menarik dari suatu peristiwa. Hal itu dapat dilakukan selama tetap berbasis pada fakta.

Menurutnya, teknik penulisan yang menarik masih bisa dibenarkan asal tidak mengaburkan substansi atau menyesatkan publik.

“Batas utamanya tetap pada kepatuhan terhadap kode etik. Kalau faktual, dan menggunakan teknik tertentu agar menarik, itu masih bisa diterima. Tapi kalau judul dan isi ternyata tidak sesuai, itu yang bermasalah,” jelas Manan.

Terkait pengawasan terhadap media yang dinilai menyimpang dari prinsip-prinsip jurnalistik, Abdul Manan menjelaskan bahwa publik memiliki hak untuk melaporkan jika merasa dirugikan oleh pemberitaan.

“Masyarakat yang merasa dirugikan bisa langsung mengadukannya ke Dewan Pers,” ujar pria yang menjabat Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan di Dewan Pers itu.

Ia menekankan, mekanisme pelaporan atas pelanggaran tetap tersedia dan dapat digunakan oleh siapa saja. Masyarakat bisa langsung melaporkan ‘media menyesatkan’ itu ke laman resmi Dewan Pers.

Baca Lainnya  Buka AJM, Dadang Kahmad Sebut Jurnalisme dan Dakwah Punya Kesamaan Erat

“Kalau ada yang salah dari isi berita, itu bisa dibedakan dengan jelas. Dan kalau ada yang merasa dirugikan, dia berhak untuk mengadukan,” pungkas Manan.

*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *