MAKLUMAT – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membahas kemungkinan memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyusul laporan dugaan penghambatan proses hukum yang menyeret Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal menegaskan bahwa lembaganya akan menelaah laporan tersebut sebelum menentukan langkah pemanggilan. “Kami musyawarahkan dulu. Apakah perlu meminta klarifikasi langsung atau cukup dengan penelusuran administratif,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/11).
Gusrizal menambahkan sesuai SOP, setiap laporan wajib ditindaklanjuti dalam 15 hari. Laporan ini diajukan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) pada 17 November 2025.
Untuk diketahui, Koordinator KAMI, Yusril S. Kaimudin mendesak KPK melakukan audit internal total dan memastikan independensi penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Sumut.
“Kami melaporkan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan AKBP Rossa Purbo Bekti,” kata Yusril di Gedung KPK, C1.
Ia juga menyoroti insiden mencurigakan rumah seorang hakim yang sebelumnya meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Bobby sebagai saksi hangus terbakar.
“Hakim itu memanggil Bobby sebagai saksi, lalu rumahnya terbakar. Itu sudah bukan rahasia umum,” tegas Yusril.
Dia mengungkapkan KAMI mendesak Dewas KPK melakukan tiga langkah penting. Pertama, pemeriksaan etik terhadap AKBP Rossa terkait dugaan pelanggaran integritas, independensi, dan profesionalitas.
Kedua, penilaian atas dampak tindakan tersebut terhadap kredibilitas KPK, dan ketiga, pengambilan langkah kelembagaan untuk memulihkan kepercayaan publik.