MAKLUMAT — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen untuk memprioritaskan pemulihan korban dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Selain mengawal proses hukum, Pemkot Surabaya juga memastikan hak-hak korban terpenuhi, seperti layanan kesehatan, dukungan psikologis, bantuan hukum, dan pendidikan.
Kasus ini menjadi perhatian besar setelah aparat penegak hukum mengusut dugaan kekerasan seksual yang menyebabkan korban, yang masih remaja, hamil. Menanggapi kondisi ini, Pemkot Surabaya langsung memberikan pendampingan secara total.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan diam dalam mendampingi korban. Ia juga meminta pelaku untuk dihukum seberat-beratnya.
“Saya berharap ayahnya dihukum seberat-beratnya. Anaknya sendiri kok diperlakukan seperti itu. Kami akan memberikan pendampingan penuh melalui DP3A-PPKB,” tegasnya, melansir laman resmi Pemkot Surabaya, Kamis (2/07/2026).
DP3A-PPKB Kota Surabaya memberikan pendampingan kepada korban dari berbagai aspek, seperti layanan psikologis, kesehatan, pendampingan hukum, dan memastikan hak pendidikan korban tetap berjalan.
Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, mengatakan bahwa kondisi fisik korban saat ini baik. Namun, pendampingan diberikan lebih intensif karena korban sedang hamil.
“Kami memberikan pendampingan secara berkala oleh psikolog profesional dan konselor rutin. Selain itu, juga dilakukan stress release melalui pendekatan keagamaan,” ujar Ida.
Pemkot memastikan proses belajar korban tidak terhenti. Selama menjalani pemulihan, korban tetap mengikuti pembelajaran secara daring.
“Hak belajar korban tetap berjalan sampai saat ini, karena sekolah online-nya tetap berlangsung,” imbuhnya.
DP3A-PPKB juga mendampingi korban dalam setiap tahapan proses hukum. Pemerintah mengutamakan kenyamanan korban dalam menentukan tempat tinggal sementara.
“Saat ini, korban lebih nyaman tinggal di rumah aman milik gereja yayasan. Kami dari Pemkot tidak memaksa ke shelter, asalkan korban dalam kondisi sehat, aman, dan nyaman,” jelas Ida.
Pemkot terus memantau perkembangan korban bersama pihak rumah aman. Pendampingan juga diberikan kepada keluarga agar proses pemulihan berjalan optimal. Kasus ini mendorong Pemkot Surabaya untuk memperkuat sistem perlindungan dari akarnya.
“Pendampingan akan terus kami lakukan, menyesuaikan stabilitas kondisi kesehatan fisik dan mental korban hingga ia siap bersosialisasi dan bersekolah kembali dengan normal,” tegas Ida.
Selain melakukan pendampingan, Pemkot Surabaya juga memperkuat upaya pencegahan melalui penguatan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA), Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) sebagai wadah konseling yang mudah dijangkau warga.
Kolaborasi antara DP3A-PPKB dan LSM pemerhati perempuan dan anak pun terus dipererat. “Kami terus mempererat kolaborasi dan sinergi dengan berbagai LSM pemerhati perempuan dan anak untuk mempercepat respons penanganan kasus, baik di tingkat lingkungan terkecil maupun di tingkat kota,” pungkas Ida.
*) Penulis: Nasywa Athirah













