Diduga TPPU, Beredar Audit Internal Ungkap Aliran Rp 100 Miliar ke Rekening PBNU

Diduga TPPU, Beredar Audit Internal Ungkap Aliran Rp 100 Miliar ke Rekening PBNU

MAKLUMAT Sebuah dokumen audit internal PBNU tahun 2022 beredar dan memicu kegaduhan besar. Audit itu mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam tata kelola keuangan, termasuk indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengarah pada aliran dana Rp 100 miliar ke salah satu rekening Bank Mandiri atas nama PBNU.

Meski menggunakan nama organisasi, audit menyebut rekening tersebut dikendalikan langsung oleh Mardani H. Maming, yang saat itu menjabat Bendahara Umum PBNU. Dana jumbo itu berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan, perusahaan milik Maming.

Dilansir dari Instagram @inilah_com, Kamis (27/11),  audit tersebut mencatat empat kali transaksi pada 20–21 Juni 2022 dengan total Rp100 miliar. Dua hari kemudian, pada 22 Juni 2022, KPK resmi menetapkan Maming sebagai tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) ketika menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Selain itu, audit menemukan sejumlah pengeluaran mencurigakan dari rekening tersebut, termasuk lebih dari Rp10 miliar yang dibukukan sebagai pembayaran utang. Ada pula transfer besar sepanjang Juli–November 2022 ke rekening Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU, yang saat itu masuk dalam tim pendamping hukum Maming berdasarkan memo Ketua Umum PBNU tertanggal 22 Juni 2022.

Audit tersebut disusun Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (GPAA) sebagai bahan pertimbangan bagi Rais Aam PBNU. Dokumen itu menegaskan bahwa aliran dana dan pola pengelolaannya berpotensi menyeret PBNU ke persoalan hukum serius.

Baca Juga  Aisyiyah Sebut PP No. 28 Tahun 2024 Tidak Sinkron dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Kepala Humas PBNU, Edi KR yang dikonfirmasi maklumat.id melalui WA terkait beredarnya audit internal yang mengungkap aliran Rp 100 miliar ke rekening PBNU dan diduga TPPU, hanya menjawab singkat. “Waalaikumussalam. Mohon maaf saya belum ada arahan, mbak. Salam,”  balas Edi KR, Kamis (27/11).

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa KPK belum menangani dugaan TPPU terkait aliran dana Maming ke PBNU. “Kalau ada TPPU Maming, pasti kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Maming sebelumnya divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp110 miliar dalam kasus suap IUP.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *