Diikuti 8 Parpol, Bakesbangpol Jember Verifikasi Proposal Banpol 2026: Tekankan Akuntabilitas

Bakesbangpol Kabupaten Jember menggelar desk verifikasi proposal bantuan keuangan partai politik (Banpol) Tahun Anggaran 2026, Senin (11/5/2026). (Foto: Dok.)

MAKLUMAT — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jember menggelar desk verifikasi proposal bantuan keuangan partai politik (Banpol) Tahun Anggaran 2026 di Kantor DPC Partai Gerindra Jember, Senin (11/5/2026).

Kegiatan itu dilakukan untuk memastikan pengajuan bantuan keuangan partai politik memenuhi ketentuan administrasi dan regulasi yang berlaku. Desk proposal diikuti delapan partai politik (parpol) penerima banpol dari APBD Kabupaten Jember, yakni Partai Gerindra, PPP, Partai Golkar, PAN, Partai NasDem, PKB, PDI Perjuangan, dan PKS. Hadir pula perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember.

Sekretaris Bakesbangpol Jember, Poerwahjoedi, mengatakan pemerintah daerah meminta partai politik meningkatkan kualitas administrasi dan kelengkapan dokumen pengajuan bantuan dibanding tahun sebelumnya.

“Penyusunan proposal bantuan politik tahun 2026 diharapkan lebih baik dari tahun sebelumnya, baik administrasi maupun kelengkapan dokumen, sehingga proses verifikasi dan pencairan dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Poerwahjoedi mengungkapkan, bantuan keuangan partai politik merupakan instrumen negara untuk mendukung pendidikan politik dan penguatan demokrasi. Sebab itu, kata dia, pengelolaan dana bantuan harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Hasil Survey SSC: Banyak Warga Jatim Belum Tahu Persis Kapan Pemilu

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah daerah juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2025 kepada delapan partai penerima bantuan.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Jember, Dwi Handarisasi, mengatakan desk proposal dilakukan untuk meneliti sekaligus mengoreksi dokumen usulan yang diajukan partai politik.

“Kegiatan ini bertujuan memastikan proposal yang diajukan sesuai dengan standar administrasi yang telah ditetapkan agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses pencairan bantuan,” tandasnya.

Dwi menandaskan, keterlibatan Bakesbangpol, BPKAD, KPUD, dan partai politik diperlukan untuk menjaga tertib administrasi penggunaan dana bantuan politik yang bersumber dari APBD.

Pemkab Jember berharap pengelolaan bantuan keuangan partai politik tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan politik masyarakat dan tata kelola demokrasi di daerah. (AS)