MAKLUMAT — Nama Feri Amsari kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya yang mempertanyakan klaim swasembada pangan pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Jumat (17/4/2026).
Laporan itu diajukan oleh LBH Tani Nusantara dengan tudingan bahwa Feri menyebarkan informasi bohong terkait isu pangan nasional. Dalam tahap awal penanganan, kepolisian telah memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan.
Kasus tersebut segera memantik perhatian publik. Isunya bukan sekadar perkara laporan hukum, melainkan menyentuh ruang yang lebih luas: batas kritik akademik, kebebasan berekspresi, dan bagaimana negara merespons pandangan berbeda terhadap kebijakan strategis.
Menanggapi pelaporan Feri Amsari, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah justru senang jika akademisi memberikan kritik tajam. Kritik dari akademisi dapat dimanfaatkan pemerintah untuk mengkaji ulang dan mempelajari kembali kebijakan.
“Jadi, pemerintah enggak pernah melihat orang yang mengkritik itu sebagai musuh. Apalagi model saya, kan dasarnya memang orang akademisi,” kata Yusril dikutip dari Kompas TV, Sabtu (25/4/2026).
Menteri Yusril menyebut polisi sebatas memproses laporan sesuai tugas pokok dan fungsi. Yusril menegaskan polisi tidak bisa serta-merta menolak laporan. Meskipun demikian, politikus Partai Bulan Bintang itu meminta kepolisian agar melakukan klarifikasi atas pelaporan terhadap Feri Amsari.
“Yang melaporkan itu didengar dulu dan Pak Feri-nya bisa dipanggil untuk ditanya. Jadi, tidak mungkin ada laporan dan polisi diam saja, nanti bisa digugat polisinya,” kata Yusril.
Sementara itu, Feri Amsari menjawab laporan melalui kanal YouTube @Feri Amsari, ia mengurai data tentang menyusutnya luas lahan persawahan, Ahad (26/4/2026).
Menurut Feri, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab pemerintah sederhana: di mana basis material lonjakan produksi beras nasional?
Jika Indonesia benar telah mencapai swasembada, kata dia, publik berhak mengetahui pijakan faktualnya. Apakah luas sawah bertambah? Apakah produktivitas per hektare melonjak? Apakah indeks tanam meningkat signifikan? Ataukah ada perubahan metode penghitungan produksi?
Lahan Sawah Menyusut
Feri menyoroti data yang justru menunjukkan tren berlawanan. Ia merujuk catatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang menyebut konversi lahan sawah menjadi non-sawah berada di kisaran 100 ribu hingga 150 ribu hektare per tahun.
Sementara itu, data Kementerian Pertanian Republik Indonesia menunjukkan luas sawah turun dari sekitar 8,1 juta hektare pada 2015 menjadi 7,5 juta hektare pada 2019. Bagi Feri, jika lahan menyusut tetapi produksi melonjak tajam, penjelasan detail harus dibuka ke publik.
“Kalau lahannya berkurang, tetapi produksi meningkat drastis, tentu ada faktor yang harus dijelaskan secara terang. Publik berhak tahu,” demikian substansi argumen Feri.
Ia menegaskan pertanyaan itu bukan bentuk sinisme terhadap petani, melainkan penghormatan pada transparansi data.
Soroti Impor Beras
Catatan lain yang dikemukakan Feri adalah soal impor beras. Ia menyinggung pernyataan mantan Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso, pada Agustus 2023 yang menyebut kuota impor beras 2 juta ton dinilai cukup.
Namun tak lama kemudian, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengumumkan tambahan kuota impor 1,5 juta ton.
Pada akhir 2023, pemerintah kembali memutuskan impor 2 juta ton untuk 2024, lalu disusul tambahan 1,6 juta ton pada Februari 2024.
Akumulasi kebijakan itu membuat total kuota impor membengkak menjadi sekitar 3,6 juta ton. Pada titik inilah Feri melontarkan pertanyaan kritis: jika impor masih besar, bagaimana konsep swasembada diterjemahkan kepada publik?
Soroti Sinkronisasi Kebijakan
Feri juga menyoroti aspek administratif kebijakan pangan nasional. Menurutnya, dokumen perencanaan pemerintah sebelumnya menargetkan swasembada beras tercapai pada 2029, melalui tahapan program pompanisasi, optimalisasi lahan rawa, rehabilitasi sawah, dan penguatan infrastruktur pertanian.
Namun dalam waktu relatif singkat, pemerintah menyatakan Indonesia telah mencapai swasembada pangan pada awal 2026. Yang menjadi pertanyaan, setelah deklarasi tersebut, pemerintah justru masih menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2026 mengenai percepatan swasembada pangan.
Bagi Feri, istilah “percepatan” menandakan target masih dikejar, bukan telah sepenuhnya tercapai. Karena itu, ia meminta pemerintah membuka data produksi nasional, luas panen, produktivitas per hektare, stok cadangan beras, rehabilitasi irigasi, hingga peta kawasan produksi baru agar publik dapat menilai secara objektif.
Kritik Bukan Permusuhan
Feri menegaskan kritik yang ia sampaikan bukan serangan terhadap petani maupun penolakan atas kerja pemerintah. Sebaliknya, kritik itu disebut sebagai dorongan agar kebijakan strategis negara berdiri di atas data yang terbuka, jernih, dan bisa diuji publik.
Dalam konteks demokrasi, ia menilai pertanyaan terhadap kebijakan publik adalah hal wajar. Sebab, ketika klaim besar diumumkan negara, legitimasi terkuat bukanlah slogan, melainkan transparansi data. Dan ketika data dibuka, perdebatan tak lagi berjalan di ruang prasangka—melainkan di meja fakta. ***













