MAKLUMAT — Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran bagi siswa mulai tingkat PAUD, SD, hingga SMP. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif menyikapi kondisi keamanan yang dinilai kurang kondusif serta untuk menjaga keselamatan bersama.
Pengumuman ini dikeluarkan seiring memanasnya situasi keamanan di Surabaya dalam beberapa hari terakhir. Aksi massa yang terus berlangsung menimbulkan sejumlah insiden. Terbaru, Gedung Negara Grahadi terbakar pada Sabtu (30/8/2025).

Dalam edaran bernomor 400.3/15933/436.7.1/2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh, disebutkan bahwa pembelajaran akan dilakukan secara daring atau pembelajaran jarak jauh (belajar dari rumah) pada 1–4 September 2025.
“Kepala satuan pendidikan diharap dapat memastikan kelancaran pelaksanaan pembelajaran daring dan memberikan pendampingan kepada guru serta murid agar proses belajar mengajar tetap efektif.Kepala satuan pendidikan diharap dapat memastikan kelancaran pelaksanaan pembelajaran daring dan memberikan pendampingan kepada guru serta murid agar proses belajar mengajar tetap efektif,” tulis surat tersebut.
Selain itu, orang tua diminta ikut berperan aktif dalam memantau kegiatan belajar anak di rumah agar berjalan baik. Sekolah juga diminta memonitor murid yang mengikuti lomba atau latihan rutin di luar sekolah. Siswa hanya diperbolehkan mengikuti kegiatan tersebut dengan melampirkan surat izin resmi dari orang tua atau penyelenggara.
Dinas Pendidikan juga mengimbau kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan untuk menggunakan pakaian bebas rapi tanpa atribut kedinasan selama periode tersebut.
“Kepala Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan diminta menggunakan pakaian bebas rapi tanpa atribut kedinasan,” tulis surat tersebut.
Edaran ini ditembuskan kepada Pj. Sekretaris Daerah Kota Surabaya, staf ahli wali kota, asisten pemerintahan, inspektur, hingga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.