Dirut Lazismu: Zakat Wajib Dikelola Profesional demi Kemaslahatan Publik

Dirut Lazismu: Zakat Wajib Dikelola Profesional demi Kemaslahatan Publik

MAKLUMAT – Direktur Utama Lazismu PP Muhammadiyah, Ibnu Tsani menjelaskan bahwa infak hingga zakat adalah bentuk penyaluran sebagian harta yang memiliki fungsi sosial-teologis. Hal ini dalam rangka untuk membantu mereka yang membutuhkan dan memperkuat kesejahteraan umat.

”Harta menjadi barang publik ketika ia sudah disalurkan untuk kepentingan umum,”ujarnya dalam Sekolah Kepemimpinan Nasional (SKN) PP Muhammadiyah di BBPPMPV Seni dan Budaya, Kabupaten Sleman pada Jumat (21/11/2025).

Tsani menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam, harta dipandang sebagai amanah atau titipan yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Sebagiannya perlu dialokasikan untuk kepentingan sosial agar kemaslahatan bersama dapat terjaga.

Karena itu, zakat hadir sebagai ibadah wajib sekaligus kewajiban sosial untuk membersihkan harta, memperkuat solidaritas, hingga menekan kesenjangan sosial. Maka, zakat sebagai rukun Islam kelima harus dikelola secara profesional.

“Ini penting agar kita bersama mampu berkontribusi pada penanggulangan kemiskinan dan mewujudkan keadilan sosial,” jelasnya.

Upaya mendorong profesionalisme dalam pengelolaan zakat di Indonesia, tercermin dari ketentuan dalam regulasi nasional. Kerangka hukum ini menjadi dasar bagi lembaga amil agar bekerja secara lebih terukur.

Undang-undang mengarahkan pengelolaan zakat untuk mewujudkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik dalam pengelolaan dana umat.

Berkaitan dengan hal itu, Lazismu memiliki tiga tugas utama, yaitu menghimpun, menyalurkan, dan melaporkan. Ketiganya wajib ditopang tata kelola yang baik karena menyangkut dana publik dan membutuhkan akuntabilitas yang kuat.

Baca Juga  Usulan Libur Dua Hari Idul Adha, Tunggu Arahan Presiden Jokowi

Gerakan pengelolaan dan penyaluran zakat ini sebenarnya sudah ada sejak 1920 oleh Muhammadiyah, meski saat itu belum bernama Lazismu. Oleh karenanya, banyak yang menyebut bahwa sejarah pengelolaan zakat secara modern di Indonesia dipelopori oleh Muhammadiyah.

Track record Muhammadiyah ini harus kita jaga bersama. Jangan sampai Muhammadiyah kehilangan kepercayaaan masyarakat,” pesannya.

*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *