Disdukcapil Jember Raih Sertifikasi ISO 27001:2022 untuk Lindungi Data Warga

Disdukcapil

MAKLUMAT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember meraih sertifikasi ISO 27001:2022 untuk memperkuat keamanan informasi dan perlindungan data kependudukan. Sertifikasi itu diperoleh setelah menjalani serangkaian audit internal dan eksternal.

Kepala Disdukcapil Jember Bambang Saputro mengatakan, sertifikasi tersebut diperoleh pada 2 Oktober 2026 setelah melalui proses pemeriksaan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, serta auditor ISO 27001.

”Alhamdulillah, pada tanggal 2 Oktober kemarin kami lolos dan mendapatkan sertifikasi ISO 27001 versi 2022. Dari hasil audit internal dan eksternal tersebut, kami sudah memenuhi standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI),” kata Bambang saat ditemui pada Senin (12/10/2026).

Menurut Bambang, sertifikasi tersebut bukan akhir dari upaya pengamanan data kependudukan. Disdukcapil Jember tetap harus melakukan evaluasi dan perbaikan untuk memastikan standar keamanan informasi diterapkan secara konsisten.

”Adanya sertifikat tersebut tentunya membuat kami tetap konsisten terkait keamanan data, sehingga pelayanan publik dari segi manajemen keamanan informasi tetap terjaga. Kami juga akan mempertahankan ISO 27001 setiap tahunnya,” ujarnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jember Yhoni Restian mengatakan, penerapan standar keamanan informasi diharapkan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurut dia, keterbukaan informasi publik harus berjalan beriringan dengan perlindungan data pribadi.

Baca Juga  Sepanjang Oktober, Dispendukcapil Jember Jemput Bola Aktivasi IKD dan Pendaftaran Perlinsos

”Dampak yang akan kita rasakan dari ISO 27001 tentu untuk pelayanan yang lebih baik. Informasi terbuka, namun perlindungan data selalu kami utamakan,” kata Yhoni.

Meski sertifikasi telah diperoleh, Yhoni menyatakan masih terdapat sejumlah hal yang perlu dievaluasi dan diperbaiki. Salah satunya adalah penyusunan petunjuk teknis yang mengatur tata kelola keamanan data, mulai dari kebiasaan kerja hingga pengamanan sistem informasi.

”Masih terdapat tahapan-tahapan yang terlewat, maka kami membuat petunjuk teknis terkait keamanan data. Mulai dari clean desk dan keamanan sistem, sehingga evaluasi tetap dilaksanakan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Penerapan clean desk merupakan bagian dari upaya mencegah dokumen atau informasi sensitif tertinggal di meja kerja dan diakses oleh pihak yang tidak berkepentingan. Adapun pengamanan sistem informasi diperlukan untuk mengurangi risiko akses tanpa izin terhadap data yang dikelola instansi.

ISO 27001:2022 merupakan standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi. Standar ini membantu organisasi mengidentifikasi risiko, menerapkan pengendalian keamanan, serta mengevaluasi efektivitas perlindungan informasi secara berkala.

Bagi Disdukcapil Jember, penerapan standar tersebut berkaitan dengan tanggung jawab dalam mengelola data kependudukan masyarakat. Data administrasi kependudukan digunakan dalam berbagai layanan publik sehingga pengelolaannya membutuhkan sistem keamanan dan prosedur yang memadai.

Baca Juga  Disdukcapil Jember Siap Bantu Urus Administrasi Kependudukan Mahasiswa Asing di Polije

Perolehan sertifikasi ini menjadi salah satu langkah Disdukcapil Jember dalam memperkuat tata kelola keamanan informasi. Keberlanjutan penerapannya akan bergantung pada konsistensi evaluasi, kepatuhan terhadap prosedur, serta perbaikan sistem untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data warga. (*)