MAKLUMAT — Disorot Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena dugaan pelanggaran etika siaran Ramadan, Anwar Sanjaya direkomendasikan kena sanksi KPI. Aksi Anwar Sanjaya di program televisi selama Ramadan dinilai mengandung unsur kekerasan fisik, verbal, hingga erotis.
MUI merilis hasil pemantauan siaran Ramadan 1447 H tahap II yang berlangsung 1–10 Maret 2026.
Ketua Tim Pemantauan, Dr Rida Hesti Ratnasari, menyebut temuan tersebut berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta fatwa MUI.
“Kekerasan fisik, terutama bernuansa erotis, merupakan pelanggaran etika publik dan tidak pantas ditayangkan, apalagi saat Ramadan,” kata Rida dikutip dari laman MUI, Kamis (19/3/2026).
Temuan Tahap I dan II
Dalam pemantauan tahap II, MUI mencatat sejumlah adegan yang dianggap bermasalah, mulai dari gerakan joget bernuansa erotis hingga aksi fisik terhadap sesama pengisi acara.
Pada 1 Maret 2026, Anwar terekam melakukan gerakan yang dinilai tidak pantas. Lalu pada 2 Maret 2026, gerakan serupa kembali muncul dan dijadikan candaan, termasuk aksi fisik yang membuat rekan artis terjatuh.
Temuan serupa juga muncul pada tahap pertama pemantauan, 18–28 Februari 2026, yang mencakup dugaan body shaming, kekerasan verbal, serta adegan tidak pantas di layar.
Salah satu contoh adalah ucapan yang merendahkan rekan kerja, serta adegan yang dinilai tidak sesuai dengan norma tayangan Ramadan.
Profil Anwar Sanjaya
Anwar Sanjaya Pigano dikenal sebagai aktor, komedian, dan presenter yang kerap tampil dalam program hiburan televisi nasional dengan gaya khasnya.
Di balik citra komedi tersebut, Anwar memiliki latar pendidikan yang tak biasa di dunia hiburan, yakni lulusan magister (S-2) di bidang gizi.
Kariernya yang menanjak di dunia entertainment membuatnya dikenal luas, namun sorotan dari MUI ini menjadi pengingat penting bagi figur publik untuk menjaga etika, terutama dalam program bernuansa religi.
MUI memastikan seluruh temuan akan direkomendasikan kepada KPI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. ***














