Dispensasi Kawin Diperketat, Dinsos PPPA Jember Saring Ketat Calon Pengantin

MAKLUMAT – Pemerintah Kabupaten Jember memperketat layanan dispensasi kawin untuk menekan angka pernikahan usia dini. Pelaksanaan teknis kebijakan tersebut ditangani oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) sebagai leading sector dalam penguatan penyaringan dan edukasi bagi calon pengantin di bawah umur.

Sejak Maret 2026, Dinsos PPPA memusatkan layanan dispensasi kawin di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jember. Langkah itu diambil untuk mempermudah akses masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pendampingan dalam setiap pengajuan.

Dalam dua kali pelaksanaan layanan yang digelar setiap Senin, tercatat dua calon pengantin telah mendaftar. Masing-masing berasal dari Kecamatan Tempurejo dan Sukorambi. Selain itu, satu calon lainnya datang untuk berkonsultasi terkait persyaratan pengajuan.

Sekretaris Dinsos PPPA Kabupaten Jember Sri Rahayu Wilujeng menegaskan, dispensasi kawin tidak dimaksudkan untuk mempermudah pernikahan usia dini. Dinas memposisikan layanan tersebut sebagai pintu terakhir untuk memastikan kesiapan calon pengantin.

“Dispensasi kawin ini adalah pintu terakhir. Kami memastikan calon pengantin benar-benar memahami konsekuensi pernikahan di usia muda,” ujarnya pada Kamis (19/3/2026).

Ia menjelaskan, Dinsos PPPA menerapkan tahapan berlapis dalam setiap pengajuan. Mulai verifikasi administrasi hingga pendampingan oleh tenaga profesional. Salah satu tahapan utama adalah konsultasi dengan psikolog yang disediakan di MPP.

Baca Juga  "Bunga Desaku” Permudah Layanan di Jember, Pendekatan Jemput Bola Pemkab Diapresiasi

Melalui sesi tersebut, calon pengantin mendapatkan edukasi mengenai kesiapan mental, tanggung jawab dalam rumah tangga, serta risiko yang mungkin muncul jika menikah di usia muda. Selain itu, pemohon juga diberi ruang untuk menyampaikan latar belakang pengajuan dispensasi.

Dinsos PPPA menilai pendekatan itu penting agar keputusan menikah tidak diambil secara tergesa-gesa, tetapi melalui pertimbangan yang matang. Pemerintah Kabupaten Jember berharap penguatan peran dinas dalam layanan dispensasi kawin tersebut dapat menjadi bagian dari strategi berkelanjutan untuk menekan praktik pernikahan usia dini, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesiapan fisik, mental, dan sosial sebelum menikah. (SPT)