MAKLUMAT — Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI mengklarifikasi soal dokumen rencana kerja sama akses penerbangan militer Amerika Serikat (AS) di wilayah udara Indonesia. Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan RI, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa dokumen tersebut masih tahap awal pembahasan dan belum bersifat final.
Rico menyebut, draft dokumen yang beredar dan sempat menghebohkan publik itu belum memiliki kekuatan hukum.
“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).
“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” sambung Rico.
Otoritas Udara Sepenuhnya dalam Kendali Indonesia
Lebih lanjut, Rico menandaskan bahwa kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap menjadi prioritas utama. Ia memastikan bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan, termasuk dengan pihak asing, tetap berpedoman pada hukum nasional dan internasional.
“Sehubungan dengan hal tersebut, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait,” tegasnya.
Rico menegaskan bahwa otoritas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Indonesia, lanjutnya, memegang wewenang penuh untuk menyetujui atau menolak aktivitas apa pun di ruang udara nasional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara cermat dan proporsional. Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara,” tandasnya.
Dokumen Pertahanan AS Bocor
Sebelumnya, laporan media asal India, The Sunday Guardian, pada Senin (13/4/2026) mengungkapkan bocornya dokumen rahasia Amerika Serikat, terkait adanya kesepakatan akses penerbangan bagi pesawat militer AS di wilayah udara Indonesia.
Laporan media The Sunday Guardian menyebut, hal itu sebagai tindak lanjut pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC pada 19 Februari 2026 lalu, di sela agenda Board of Peace (BoP).
Dalam laporan tersebut, Departemen Pertahanan AS disebut telah mengirimkan dokumen proposal bertajuk “Mengoperasionalkan Penerbangan Lintas Wilayah AS” pada 26 Februari 2026, yang mengusulkan otoritas izin lintas menyeluruh bagi pesawat militernya di wilayah udara Indonesia.
Dokumen itu dikatakan mencakup usulan izin lintas udara bagi pesawat militer AS untuk kepentingan operasi kontinjensi dan tanggap darurat, misi krisis, hingga latihan militer bersama.













