MAKLUMAT – Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berulang kali digelar pemerintah daerah dinilai berpotensi melemahkan kepatuhan wajib pajak. Sebab, masyarakat yang rutin membayar tepat waktu belum tentu mendapat apresiasi sebanding dengan mereka yang menunggu program keringanan.
Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Salahudin, S.IP., M.Si., M.P.A., menilai pemutihan pajak yang terus berulang menunjukkan belum optimalnya upaya pemerintah membangun kepatuhan masyarakat.
“Pemutihan itu bukan bentuk dari keberhasilan pemerintah, justru itu adalah bentuk dari kegagalannya, gagal mendorong masyarakat untuk membayar pajak secara teratur dan tertib,” ujarnya.
Menurut Salahudin, kebijakan pemutihan berisiko membentuk kebiasaan menunda pembayaran. Wajib pajak bisa memilih menunggu program berikutnya daripada memenuhi kewajiban tepat waktu.
Meski demikian, pemutihan tetap dapat membantu menertibkan administrasi dan memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan kendaraan. Efektivitasnya perlu dinilai berdasarkan tujuan program, termasuk dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salahudin mengusulkan agar pemerintah tidak hanya memberikan keringanan kepada penunggak, tetapi juga menyusun skema apresiasi bagi wajib pajak yang konsisten membayar tepat waktu.
Bentuk apresiasi tersebut dapat berupa penghargaan, dukungan pendidikan bagi anak, hingga bantuan pengembangan usaha. Pelaksanaannya harus memiliki kriteria dan mekanisme yang transparan agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru.
“Pemerintah harus bisa membedakan mana masyarakat yang tidak patuh dan mana yang memang tidak mampu. Dengan begitu, kebijakan yang dibuat bisa lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Menurut dia, ketidakpatuhan membayar pajak tidak selalu disebabkan keterbatasan ekonomi. Sebagian masyarakat mampu membayar, tetapi kurang memiliki kesadaran. Sementara itu, ada warga yang menghadapi kesulitan finansial meski kendaraan dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Karena itu, kebijakan pajak kendaraan bermotor perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi dan karakteristik kendaraan. Pemerintah juga perlu memperkuat transparansi penggunaan pajak agar masyarakat mengetahui manfaatnya, terutama untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
Salahudin menilai, peningkatan kepatuhan tidak cukup mengandalkan pemutihan yang bersifat sementara. Pemerintah perlu membangun kebijakan yang adil, memberikan insentif bagi wajib pajak patuh, serta memastikan keringanan diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.











