MAKLUMAT – Caleg terpilih DPR RI, Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) dipecat secara sepihak oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kendati berhasil meraup suara besar dalam Pileg 14 Februari 2024 lalu.
Jika demikian, adik kandung Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul) itu terancam batal dilantik sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.
Gus Irsyad adalah Caleg DPR RI PKB dalam Pileg 2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim II, yang mencakup Kabupaten dan Kota Pasuruan, serta Kabupaten dan Kota Probolinggo.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) Legislatif 2024 DPC PKB Kabupaten Pasuruan, Farid Syauqi meminta agar DPP PKB menghormati proses politik yang telah dilalui.
PKB diminta menghargai upaya-upaya yang telah dilakukan Gus Irsyad dalam meraih dukungan publik.
Menurut Farid, Gus Irsyad telah bekerja keras dan membantu PKB sehingga mampu mendapatkan dua kursi di Dapil Jatim II.
“Terpilihnya Gus Irsyad Yusuf adalah hasil kerja keras dan dukungan yang luar biasa dari berbagai elemen masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya. Gus Irsyad tidak hanya memenangkan suara, tetapi juga berperan besar dalam menggerakkan dan memenangkan PKB di Kabupaten Pasuruan dalam Pemilu 2014 dan 2019,” kata Farid dikutip WartaBromo, Sabtu (14/9/2024).
Farid berharap DPP PKB mempertimbangkan kembali keputusannya memecat Gus Irsyad. Sebab, mantan Bupati Pasuruan itu menurutnya telah berkontribusi menjalin komunikasi yang baik dengan NU setempat beserta seluruh badan otonomnya.
Menurut Farid, jika memang ada atau ditemukan kesalahan sikap politik, seharusnya DPP PKB memberikan peringatan dan memanggil yang bersangkutan terlebih dahulu untuk meminta keterangan, bukan serta-merta menjatuhkan sanksi apalagi memecat hanya berdasarkan asumsi atau praduga yang belum terklarifikasi.
“Kami menyadari bahwa partai memiliki kewenangan penuh terkait kader yang ditempatkan dalam jabatan politik. Namun, kami berharap DPP PKB dapat mempertimbangkan kembali keputusan yang ada. Jangan ada sanksi yang didasari asumsi tanpa adanya mekanisme peringatan yang jelas,” tandasnya.
Atas dasar tersebut, Farid berharap agar proses pelantikan Gus Irsyad sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029 tetap berjalan sebagaimana mestinya, sesuai keputusan yang ada.
“Keputusan pelantikan ini sudah melewati proses panjang dan legalitasnya jelas. Kami mendesak agar DPP PKB menghargai proses tersebut dan biarkan Gus Irsyad dilantik sesuai dengan mandat yang diberikan oleh masyarakat,” pungkas dia.
Gus Irsyad Melawan
Di sisi lain, Gus Irsyad juga telah menegaskan bakal melakukan perlawanan atas pemecatan sepihak dari PKB. Bahkan, alumnus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu siap menempuh jalur hukum. Sejumlah poster perlawanan juga telah beredar di media sosial (medsos).
“Saya akan menempuh jalur hukum untuk melawan keputusan ini. Saya bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada saya, dan hak itu tidak bisa dicabut begitu saja,” ujar Gus Irsyad kepada Maklumat.ID, Sabtu (14/9/2024).
Sementara itu, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari PKB terkait pemecatan Gus Irsyad. Namun, polemik ini diperkirakan bakal semakin memanas menjelang pelantikan DPR RI yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2024.