DPD RI Tegur Pelindo agar Percepat Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi

DPD RI Tegur Pelindo agar Percepat Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi

MAKLUMAT – ‎Anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Timur, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, kecewa atas sikap PT Pelabuhan Indonesia (Persero). PT Pelindo dinilai terus menunda penyelesaian amandemen konsesi Terminal Multipurpose Teluk Lamong, Surabaya.

Ia menegaskan, pihaknya bersama pemerintah daerah dan stakeholder pelabuhan telah berulang kali memfasilitasi proses percepatan tersebut, namun hingga kini belum ada hasil konkret.

‎La Nyalla bahkan menyebut, komitmen yang disampaikan Pelindo hanya sebatas janji tanpa realisasi.

“Kami merasa dibohongi. Setiap kali pertemuan, selalu ada janji baru, tapi kemudian tidak ada progres di lapangan,” tegasnya di hadapan para pejabat kementerian dan perwakilan Pelindo dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor DPD RI Jatim, Surabaya, Senin (20/10/2025).

‎Ia menilai, lambatnya proses pembangunan dan penyelesaian konsesi Terminal Teluk Lamong berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.

Padahal, kawasan pelabuhan tersebut diharapkan menjadi simpul utama logistik nasional yang mampu mengurai kepadatan di Pelabuhan Tanjung Perak serta membuka akses industri baru di kawasan Gresik dan sekitarnya.

‎“DPD RI menerima banyak aspirasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pelaku usaha pelabuhan. Mereka berharap Teluk Lamong bisa segera berkembang sesuai rencana. Tapi faktanya, Pelindo justru lambat dalam menindaklanjuti kesepakatan yang sudah dibuat sejak lama,” ujar LaNyalla.

‎Ketua DPD RI ke-5 itu kemudian memaparkan kronologi panjang tarik-ulur konsesi lahan pelabuhan. Sejak tahun 2021, DPD RI telah memfasilitasi berbagai pertemuan antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyelesaikan perbedaan pandangan terkait pembagian lahan dan izin pemanfaatan ruang (IPR).

‎“Pada 17 September 2021, semua pihak sudah sepakat untuk menyelaraskan dan menyelesaikan kendala perjanjian konsesi antara Kementerian Perhubungan dan Pelindo. Pemprov Jawa Timur juga telah menerbitkan revisi IPR sebagai dasar hukum baru,” jelasnya.

‎Dalam kesepakatan tersebut, total lahan 386 hektare dibagi menjadi beberapa bagian: 140 hektare untuk Pelindo dan sisanya untuk PT. BMJ, PT. TBM, dan PT. ANS. Pembagian itu dilakukan agar pengelolaan kawasan pelabuhan lebih efisien dan memberi ruang bagi mitra strategis untuk berinvestasi.

‎Namun, dua tahun berselang, Pelindo disebut belum juga menindaklanjuti kesepakatan tersebut dalam bentuk amandemen perjanjian konsesi.

Baca Juga  Dana Raksasa Rp200 Triliun Masuk Himbara, Waspada Aset Terlantar & Kredit Macet!

“Sudah ada surat dari Dirjen Perhubungan Laut sejak Juli 2022, tapi hingga sekarang Pelindo belum menyelesaikan kajian amandemen yang diminta,” tandasnya.

‎Dalam rapat tersebut, La Nyalla juga menunjukkan sejumlah surat resmi dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak yang mempertegas perintah percepatan amandemen.

Bahkan, surat tertanggal 16 Agustus 2023 dari KOP Pelabuhan Utama Tanjung Perak secara eksplisit meminta Pelindo segera menyusun kajian kelayakan konsesi untuk dinilai oleh BPKP.

‎Dalam forum yang sama, Direktur Eksekutif 3 PT Pelindo (Persero), Daru Wicaksono Julianto, menyampaikan bahwa pihaknya berjanji menyelesaikan review kajian amandemen maksimal 6 bulan ke depan.

Ia mengaku proses ini memerlukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan pemegang saham.

‎“Pelindo mendukung penuh pembangunan Pelabuhan Teluk Lamong. Saat ini kami sedang melakukan review terhadap tiga dokumen yang diberikan Kepala Otoritas Pelabuhan,” ujar Daru.

Ia menambahkan, koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan pemegang saham baru sedang dilakukan untuk mempercepat proses tersebut.

‎Dari sisi pemerintah pusat, Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud memastikan bahwa kementeriannya mendukung penuh evaluasi perjanjian konsesi. Ia menyebut, Menteri Perhubungan telah memberi arahan agar nilai konsesi dan bagi hasil pelabuhan ditingkatkan, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan negara.

‎Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono, juga menegaskan bahwa Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah mengirimkan surat resmi ke Kementerian BUMN untuk mempercepat amandemen.

Baca Juga  Potensi Tembus Pasar Global, Gitar Marmer Asal Indonesia yang Laku Rp150 Juta Kini Disempurnakan

“Kami sudah sesuaikan IPR sesuai kesepakatan, tinggal menunggu tindak lanjut Pelindo,” katanya.

‎Dukungan serupa datang dari Kepala Perwakilan BPKP Jawa Timur, Abul Chair, yang menilai percepatan amandemen ini penting untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi kawasan.

“Kalau ini selesai, akan membuka ruang investasi besar di sektor maritim,” ujarnya.

‎Direktur BUMD PT Bersama Membangun Jatim (BMJ), Erlangga Satriagung, mengingatkan bahwa proses pembahasan konsesi Pelabuhan Teluk Lamong telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak tahun 2012.

Ia menegaskan bahwa secara prinsip, tidak terdapat pelanggaran ketentuan hukum dalam proses awal pembagian konsesi tersebut.

‎“Kalau dilihat dari sisi ketentuan antarhukum, tidak ada yang dilanggar. Pada saat Pak Dahlan Iskan menjabat, pembagian konsesi lahan sudah diatur dan disepakati,” ujarnya.

‎Erlangga menambahkan, dengan adanya kesepahaman antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Pelindo, serta BPKP, diharapkan proses amandemen konsesi Pelabuhan Teluk Lamong dapat segera diselesaikan.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pelabuhan strategis di Jawa Timur sekaligus mendorong peningkatan pendapatan negara dari sektor kepelabuhanan.

‎Ia mengungkapkan bahwa setiap kali terjadi pergantian direktur utama di Pelindo, pihaknya selalu melakukan paparan ulang mengenai kesepakatan yang pernah dibuat.

“Pada prinsipnya, jika mengacu pada hasil kesepakatan di kantor DPD RI di Jakarta, semua pihak sudah sepakat,” jelasnya.

‎Erlangga menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan awal, pembagian lahan antara Pelindo, BUMD BJM dan investor swasta telah final. Bahkan, Gubernur Jawa Timur juga telah mengeluarkan Izin Pemanfaatan Ruang sesuai dengan kesepakatan tersebut.

Baca Juga  Pertamina Merger Tiga Anak Usaha, Ditarget Rampung Akhir 2025

“Dari sini, maka konsesi seluas 386 hektare yang dimiliki Pelindo seharusnya kembali menjadi 140 hektare. Karena adanya Konsesi 386 ini, kami menjadi terhambat untuk masuk, sebab izin menjadi terkendala,” tegasnya.

Erlangga menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengurangi hak Pelindo, tetapi ingin memastikan tata kelola pelabuhan berjalan sesuai aturan dan mendukung investasi daerah.

“Kalau amandemen ini selesai, semua pihak bisa bekerja. Tapi kalau terus ditunda, justru Pelindo yang merugikan mitra dan menghambat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *