MAKLUMAT — Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mendesak perombakan mendasar pada lembaga legislatif, menyusul gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran di berbagai daerah dalam beberapa hari terakhir.
Dalam pernyataan sikapnya yang ditayangkan di kanal YouTube TV IMM pada Senin (1/9/2025), para aktivis mahasiswa itu mendorong agar segera dilakukan amandemen kelima terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ketua Umum DPP IMM, Riyan Betra Delza, menyebut bahwa revisi konstitusi diperlukan untuk memperkuat demokrasi dan menjawab tuntutan publik terhadap transparansi serta akuntabilitas DPR.
“Amandemen kelima (UUD 1945) harus diarahkan pada pembenahan kelembagaan legislatif agar lebih kredibel dan berkeadilan,” ujar Riyan, dikutip pada Rabu (3/9/2025).
DPP IMM mengusulkan tiga poin utama dalam perubahan tersebut. Pertama, penataan ulang peran, tugas, dan kewenangan DPR yang diatur dalam Bab VII UUD 1945. Kedua, pembatasan masa jabatan anggota DPR maksimal dua periode atau sepuluh tahun. Ketiga, penetapan batas usia anggota DPR maksimal 60 tahun.
Menurut Riyan, pembatasan masa jabatan anggota DPR bakal mampu menciptakan kesetaraan dengan aturan presiden dan wakil presiden yang dibatasi dua periode, serta memberikan dinamika dan ruang yang sehat bagi regenerasi politik.
“Rotasi yang sehat memberi ruang regenerasi politik dan mencegah stagnasi kepemimpinan di parlemen,” tandas pemuda asal Sumatera Barat itu.
Selain itu, pembatasan usia bagi anggota DPR juga diyakini dapat membuka peluang lebih besar bagi generasi muda untuk masuk ke gelanggang politik nasional. “Ini akan menghadirkan perpaduan antara pengalaman dan energi intelektual baru dalam proses legislasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Riyan juga menyerukan kepada seluruh kader IMM se-Indonesia untuk tetap menjaga gerakan perjuangan dengan menjunjung nilai Islam, kebangsaan, dan kemaslahatan rakyat. Organisasi mahasiswa ini, katanya, menekankan pentingnya konsolidasi moral dan menghindari aksi destruktif dalam menyampaikan aspirasi.
Ia berharap, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi MPR RI dalam menyikapi dinamika politik nasional dan wacana amandemen UUD 1945.
“Kami ingin amandemen ini menjadi pijakan untuk memperkuat kedaulatan rakyat, menegakkan institusi negara, dan membangun masa depan demokrasi Indonesia,” pungkas Riyan.