26.1 C
Malang
Jumat, November 22, 2024
KilasDPP IMM Laporkan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi ke MKD

DPP IMM Laporkan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi ke MKD

Ketua DPP IMM Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik, Ari Aprian Harahap (dua dari kiri)
Ketua DPP IMM Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik, Ari Aprian Harahap (dua dari kiri)

MAKLUMAT – DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melaporkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Ketua DPP IMM Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik, Ari Aprian Harahap menilai, tindakan politisi PPP itu telah melanggar etik saat memimpin rapat pembahasan RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024) lalu.

“Kami menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan Awiek selaku pimpinan dalam rapat kemarin itu. Oleh karena itu kami hari ini hadir ke MKD untuk menggunakan hak kami melaporkan beliau,” ujarnya seperti dirilis DPP IMM, Jumat (23/8/2024).

Menurut Ari, ketika memimpin rapat Awiek tidak mempersilakan atau tidak memberikan kesempatan yang sama kepada anggota dewan yang lain untuk menyampaikan pendapat. Apalagi, kata dia, hasil rapat yang dipimpin Awiek itu malah menimbulkan gejolak luar biasa di masyarakat dari berbagai kalangan.

“Ketika memimpin rapat, ada potongan video viral dan ramai di perbincangkan bahwasanya beliau melalukan sebagai pimpinan kesewenangan, tidak memberikan izin kepada salah satu anggota untuk berbicara lebih dari itu,” ucapnya.

“(Karena itu kami) Melaporkan pimpinan Badan Legislasi DPR RI yaitu saudara Achmad Baidowi, yang mana beliau kami duga melakukan pelanggaran etik ketika menjadi pimpinan dalam Rapat Baleg terkait Panja RUU Pilkada beberapa hari yang lalu,” sambung Ari.

Lebih lanjut, Ari menegaskan kendati DPR telah membatalkan pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024), pihaknya tetap melanjutkan laporan terhadap Awiek ke MKD.

Sebab, lanjut Ari, akibat Awiek melanggar etik dalam memimpin rapat pembahasan RUU Pilkada sebelumnya, ketika Rapat Paripurna pada keesokan harinya pun banyak anggota DPR RI tak hadir. Hal itu, kata dia, menunjukkan mayoritas anggota DPR RI sebenarnya menolak RUU tersebut, bersamaan dengan gelombang unjuk rasa menolak RUU Pilkada itu disahkan.

“Ini tidak disetujui juga oleh mayoritas anggota DPR gitu kan karena ketidakadaan kuorum di dalam paripurna kemarin. Nah, ini kan berarti ada permasalahan di rapat Panja RUU Pilkada kemarin. Itulah makanya laporan ini akan terus kami lanjutkan,” tandasnya.

Ari menyebut, laporan terhadap Awiek ke MKD itu telah diterima. Meskipun masih ada beberapa hal yang perlu untuk dilengkapi. Dia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh MKD.

“Tentu harapan kami laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh MKD dan Achmad Baidowi selaku terduga yang kami laporkan pada hari ini bisa ditindak oleh MKD atas dugaan pelanggaran etik ini,” terangnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) batal dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum.

Pembahasan RUU Pilkada menuai polemik di masyarakat lantaran dinilai dibahas dengan terburu-buru, bahkan sangat singkat pada Rapat Panja Baleg DPR RI, Rabu (21/8/2024). Selain itu, pembahasan RUU Pilkada tersebut tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 tentang ambang batas (threshold) pencalonan dan Nomor 70 tentang syarat usia calon dalam Pilkada.

 

Reporter: Ubay NA

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer