DPR Hapus DIM 1531, Mahkamah Agung Kini Bisa Jatuhkan Hukuman Lebih Berat

DPR Hapus DIM 1531, Mahkamah Agung Kini Bisa Jatuhkan Hukuman Lebih Berat

MAKLUMAT – Komisi III DPR RI resmi menghapus Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 1531 dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP yang digelar Kamis, 10 Juli 2025. Keputusan ini membuka ruang bagi Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan hukuman lebih berat daripada putusan pengadilan sebelumnya.

Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU KUHAP, Habiburokhman, mengumumkan langsung penghapusan pasal kontroversial tersebut. Sebelumnya, Pasal 293 ayat (3) dalam DIM 1531 menyatakan bahwa Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan judex facti.

“Seluruh anggota Panja dan wakil pemerintah sepakat untuk menghapus DIM 1531. Dengan demikian, Mahkamah Agung bisa memutus sesuai keyakinan hukumnya, termasuk menjatuhkan pidana yang lebih berat,” tegas Habiburokhman dalam keterangan tertulis.

Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya mengusulkan agar pasal ini tetap dipertahankan. Namun, DPR dan Kemenkumham akhirnya sepakat bahwa aturan tersebut tidak lagi relevan dengan semangat penegakan hukum saat ini.

Habiburokhman menilai, pembatasan kewenangan MA dalam memberi putusan bertentangan dengan prinsip keadilan dan independensi lembaga yudikatif tertinggi.

“Putusan MA harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang kuat, bukan dibatasi secara administratif,” ujarnya.

Dengan dihapusnya DIM 1531, DPR dan pemerintah menunjukkan komitmen memperkuat posisi Mahkamah Agung sebagai penjaga keadilan tertinggi. Keputusan ini juga menandai babak baru dalam proses revisi KUHAP yang sedang berjalan di parlemen.***

Baca Juga  Perludem Nilai Putusan MA Tak Bisa Ditindaklanjuti KPU di Pilkada 2024
*) Penulis: Rista Erfiana Giordano

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *