Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi menegaskan keberangkatan nonprosedural justru membuat Warga Negara Indonesia (WNI) kehilangan perlindungan hukum dan rawan menjadi korban pelanggaran hak.
“Bekerja ke luar negeri harus melalui jalur legal dan prosedural. Jalur ilegal hanya akan menempatkan WNI dalam risiko hukum dan keselamatan,” kata Okta di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Peringatan itu disampaikan menyusul penangkapan enam WNI oleh otoritas Singapura karena diduga masuk secara ilegal melalui jalur laut. Menurut Okta, kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak tergiur iming-iming kerja cepat tanpa prosedur resmi.
Ia menekankan jalur legal memberikan kepastian hukum, perlindungan negara, serta akses pendampingan jika terjadi persoalan di luar negeri. “Kalau berangkat secara resmi, negara bisa hadir penuh. Tapi jika ilegal, perlindungan menjadi sangat terbatas,” ujarnya.
Okta juga meminta pemerintah meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya bekerja ke luar negeri secara ilegal. Karena itu, edukasi harus menjangkau daerah-daerah yang selama ini menjadi kantong pekerja migran.
Selain itu, Okta mendorong penguatan pengawasan di pelabuhan dan jalur-jalur tidak resmi untuk mencegah praktik keberangkatan ilegal yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan percaloan.
“Negara harus tegas menutup celah keberangkatan ilegal dan sekaligus memperluas akses kerja ke luar negeri yang resmi dan aman,” tegas dia.
Okta berharap masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya pada tawaran kerja tanpa dokumen yang jelas. Bekerja ke luar negeri secara legal bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keselamatan dan martabat WNI.