DPR Soroti Kesehatan Mental Siswa, Revisi UU Sisdiknas Tak Lagi Fokus Akademik Semata

hetifah

MAKLUMAT — Komisi X DPR RI mulai menggeser arah kebijakan pendidikan nasional. Mereka tidak lagi ingin sistem pendidikan hanya menekankan capaian akademik, tetapi juga kesehatan mental peserta didik.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) harus membangun manusia secara utuh—tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara karakter dan stabil secara psikologis.

“Pendidikan tidak boleh hanya soal nilai. Kita ingin membangun manusia secara menyeluruh, yakni akal, karakter, dan kesehatan mentalnya,” tegas Hetifah, Rabu (8/4/2026).

Ia mengungkapkan Komisi X kini secara aktif membuka ruang bagi keterlibatan psikolog, konselor, dan tenaga bimbingan konseling (BK) dalam sistem pendidikan nasional. DPR bahkan mengkaji kemungkinan memasukkan mereka sebagai bagian resmi dari kategori pendidik.

“ Selama ini, peran guru BK dan psikolog kerap dianggap pelengkap, bukan aktor utama dalam proses pendidikan. Kalau kita tidak melibatkan kompetensi psikolog dan konselor, pendidikan akan timpang. Siswa tidak hanya butuh diajar, tapi juga didampingi,” tegasnya.

DPR, lanjut Hetifah, juga sedang merumuskan skema baru agar posisi guru BK, konselor, hingga psikolog pendidikan memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan begitu, mereka tidak lagi berada di pinggiran sistem, tetapi menjadi bagian integral pendidikan.

Baca Juga  Lia Istifhama Ajak Pelajar Putus Rantai Kekerasan demi Pendidikan Inklusif

Ia menambahkan selain isu kesehatan mental, revisi UU Sisdiknas juga akan menyentuh sejumlah persoalan mendasar lain, seperti pendidikan inklusif, pencegahan kekerasan di sekolah, hingga perlindungan bagi seluruh ekosistem pendidikan.

Langkah Komisi X DPR ini menunjukkan pergeseran paradigma penting dalam dunia pendidikan Indonesia. Selama bertahun-tahun, sistem pendidikan nasional cenderung berorientasi pada angka, seperti nilai ujian, ranking, dan capaian akademik semata.

Akibatnya, aspek kesehatan mental siswa kerap terabaikan. Fenomena seperti stres akademik, bullying, hingga kecanduan gawai dan gim daring menjadi bukti nyata bahwa pendekatan lama sudah tidak relevan.

Dengan memasukkan psikolog dan konselor sebagai bagian dari pendidik, DPR sebenarnya sedang mencoba memperbaiki “blind spot” dalam sistem pendidikan: kurangnya pendampingan emosional dan psikologis bagi siswa.

Namun, tantangan terbesarnya bukan pada regulasi, melainkan implementasi. Indonesia masih kekurangan tenaga psikolog pendidikan, distribusi guru BK belum merata, dan kesadaran sekolah terhadap pentingnya kesehatan mental masih rendah.