DPR Kecam Wacana “War Tiket” Haji, Siap Pasang Badan demi Keadilan Jemaah

jemaah haji

MAKLUMAT – Gelombang penolakan terhadap wacana sistem “War Tiket” haji disuarakan di Senayan. Komisi VIII DPR RI mengecam skema rebutan kuota tersebut, karena berpotensi melahirkan ketidakadilan sosial dan mengangkangi regulasi yang ada.

​Anggota Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menegaskan negara tidak boleh menjadikan ibadah haji sebagai arena adu mekanik akses dan kecepatan digital.

​“Sejauh ini kami belum menerima pembahasan resmi. Ini masih sebatas wacana, dan kami memandangnya sebagai langkah yang berisiko,” ujar Marwan dalam keterangannya dikutip, Senin (13/4/2026).

​Marwan mengingatkan sistem haji di Indonesia tidak berjalan di ruang hampa. Ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang menjadi kompas utama. Dalam beleid tersebut, mekanisme antrean hadir untuk menjamin pemerataan kesempatan bagi setiap warga negara, tanpa memandang seberapa canggih gawai yang mereka miliki.

​“ Jika tiket haji diperebutkan layaknya tiket konser, kami khawatir jemaah dengan akses terbatas akan tergilas. Siapa yang cepat dapat, tentu mereka yang punya akses internet lebih stabil dan kemampuan lebih. Ini bukan solusi, ini justru memicu kebisingan sosial yang tidak perlu,” sesalnya.

​Ia juga mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut. Mengingat pembagian kuota sudah terkunci rapat, yakni 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Mengubah mekanisme menjadi “siapa cepat dia dapat” tanpa landasan hukum yang jelas hanya akan menciptakan kekacauan administratif.

Baca Juga  Saudi Pasang 2.400 Titik Air Minum Pintar untuk Jemaah Haji

​Marwan mendesak pemerintah untuk kembali ke jalur diplomasi. Solusi nyata untuk mengurai antrean panjang bukanlah dengan memaksa jemaah berebut kursi, melainkan dengan memperluas kapasitas kursi itu sendiri.

​“Pemerintah seharusnya fokus menambah kuota melalui negosiasi intensif dengan Arab Saudi atau memanfaatkan kuota negara lain yang tidak terserap. Jangan justru membuat mekanisme yang menambah beban psikologis jemaah,” tandasnya.

Penolakan DPR terhadap wacana ini merupakan langkah krusial untuk menjaga moralitas penyelenggaraan haji. Jutaan orang telah menyetor uang muka dan menunggu belasan tahun. Membuka sistem “War” berarti mengabaikan hak antre yang sudah mereka perjuangkan secara konstitusional.

​Sebagian besar jemaah haji Indonesia berasal dari kalangan lansia dan masyarakat pedesaan. Sistem “War Tiket” secara otomatis mendiskriminasi mereka yang tidak melek teknologi.

Ibadah haji adalah kewajiban agama yang dijamin negara, bukan komoditas pasar. Menggunakan skema “War” mengesankan pemerintah lepas tangan dalam mengelola antrean secara sistematis.

Sebelumnya diinformasikan, Kementerian Haji dan Umrah Indonesia (Kemenhaj) sedang mengkaji usulan “War Tiket” sebagai cara mengatasi persoalan antrean perjalanan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah di Arab Saudi, yang sudah mencapai hingga puluhan tahun.

Baca Juga  Wacana War Tiket Haji, Sekjen DPP AMPHURI: Ijtihad Kebijakan