MAKLUMAT– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Tim Pengawas (Timwas) Haji merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 (1446H). Ketua Timwas Haji, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Paripurna ke-25 DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/7)
Cucun menegaskan bahwa banyak persoalan mencuat dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Ia menyebut layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan tidak berjalan optimal. “Kami menemukan berbagai ketidaksesuaian antara kontrak pelayanan dan kenyataan di lapangan, termasuk kontrak Kementerian Agama dengan syarikah di Arab Saudi,” tegas Cucun dikutip dari laman DPR RI.
DPR akan mengisi keanggotaan Pansus secara proporsional dari setiap fraksi. Minimal diperlukan 25 anggota dari lebih dari satu fraksi, sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020. Setelah kuota terpenuhi, DPR akan menggelar Paripurna untuk menetapkan nama-nama anggota Pansus Haji 2025.
“Pembentukan Pansus Hak Angket ini merupakan bentuk kontrol parlemen terhadap kebijakan pemerintah. Kami ingin memastikan hak-hak jemaah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” lanjut Cucun.
Ia menambahkan bahwa langkah ini memiliki dasar hukum kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3. Cucun mengutip Pasal 79 ayat (3) UU MD3 yang menyatakan bahwa Hak Angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan penting, strategis, dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Pansus akan bekerja lintas komisi agar penyelidikan menyeluruh dan hasilnya bisa mendorong perbaikan mendasar. Kita ingin tata kelola haji ke depan lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Cucun menyampaikan apresiasi atas perhatian publik terhadap isu ini dan berharap Hak Angket menjadi titik awal reformasi besar dalam pelayanan haji nasional.
Ikuti Seluruh Prosedur
Menanggapi usulan tersebut, Kementerian Agama menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh prosedur yang berlaku. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, menyebut pihaknya akan membuka data dan transparan terhadap proses evaluasi.
“Kalaupun DPR membentuk dan mengesahkan Pansus untuk evaluasi komprehensif, Kementerian Agama tentu akan mengikuti seluruh prosedurnya, baik melalui Panja di Komisi VIII maupun melalui Pansus,” tegas Hilman kepada wartawan, Jumat (25/7).
Kemenag, lanjut Hilman, akan menyusun seluruh data pelaksanaan operasional haji, termasuk masalah, mitigasi, dan upaya penyelesaiannya. Ia menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif dalam proses evaluasi mendalam yang digagas DPR.