DPRD Jatim Desak Evaluasi Tambang Galian C di Magetan Usai Tragedi yang Tewaskan Seorang Pekerja

DPRD Jatim Desak Evaluasi Tambang Galian C di Magetan Usai Tragedi yang Tewaskan Seorang Pekerja

MAKLUMAT — Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Deni Wicaksono, meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim mengevaluasi total seluruh aktivitas tambang galian C di Kabupaten Magetan.

Permintaan tersebut ia sampaikan menyusul tragedi longsor di Dusun Kletak, Desa Trosono, Kecamatan Parang, yang menewaskan seorang pekerja pada Sabtu (27/9/2025).

“Ini alarm keras. Dinas ESDM Jatim harus menghentikan sementara aktivitas, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan memberi sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran,” kata Deni Wicaksono di Surabaya, dilansir dari PDI Perjuangan Jatim, Ahad (28/9/2025).

Ia menilai penutupan lokasi tambang setelah proses evakuasi merupakan langkah awal yang tepat. Namun, yang lebih penting adalah audit teknis dan administratif agar penyebab utama longsor benar-benar diketahui.

“Penutupan lokasi adalah langkah awal yang tepat. Namun, yang lebih penting adalah audit teknis dan administratif agar penyebab utama longsor benar-benar diketahui,” tegasnya.

Deni juga menyebut tambang milik PT Anugrah Karya Pasti 1 yang diketahui memiliki izin operasi hingga September 2026. Menurutnya, kepemilikan izin formal tidak bisa menjadi pembenaran jika praktik penambangan di lapangan melanggar kaidah teknis.

“Izin formal bukan blanko kosong. Jika praktiknya berbahaya seperti undercut tanpa terasering, itu sudah melanggar kaidah teknis dan standar keselamatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Deni mengungkapkan, saat bertemu konstituen di Magetan beberapa waktu lalu, dirinya menerima banyak keluhan terkait dampak aktivitas galian C. Mulai dari jalan rusak, polusi udara akibat debu, hingga kekhawatiran warga akan ancaman longsor di sekitar permukiman.

Baca Juga  Ketua FPAN DPRD Jatim Apresiasi Langkah Cepat Khofifah Tangani Banjir Gresik

“Sudah berkali-kali warga mengadu soal jalan rusak dan debu dari truk pengangkut material, bahkan mereka khawatir jika longsor seperti ini terjadi lagi di dekat permukiman,” ungkap Deni.

Ia menegaskan pentingnya penerapan standar keselamatan kerja (K3) di lokasi tambang. Tragedi ini, menurutnya, menunjukkan lemahnya pengawasan dan minimnya sistem peringatan di area berisiko tinggi.

“Tidak boleh ada pekerja atau kendaraan di bawah lereng aktif. Rambu peringatan dan pos pengawasan harus dipasang untuk mencegah korban jiwa,” tandasnya.

DPRD Jatim, lanjutnya, juga meminta Dinas ESDM Jatim membentuk tim evaluasi gabungan yang melibatkan inspektur tambang, DLH, dan aparat penegak hukum. Ia menegaskan agar hasil evaluasi tidak hanya berhenti di meja pemerintah, tetapi juga disampaikan terbuka kepada masyarakat.

“Kami minta hasil evaluasi diumumkan ke publik agar masyarakat mendapat kepastian. Jika ada perusahaan yang tidak patuh, izinnya harus dicabut,” katanya.

Selain keselamatan pekerja, Deni juga menyoroti kerusakan lingkungan akibat praktik penambangan yang tidak ramah lingkungan. Menurutnya, perusahaan tidak boleh hanya mengambil hasil tambang, tetapi juga wajib memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.

“Perusahaan harus bertanggung jawab, tidak hanya mengambil hasil tambang tapi juga memperbaiki kerusakan. Pemerintah provinsi harus memastikan reklamasi benar-benar dilakukan,” tegas Deni.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *