DPRK Aceh Tengah Setujui Raqan Pertanggungjawaban APBK 2024, Komitmen Tata Kelola Akuntabel

DPRK Aceh Tengah Setujui Raqan Pertanggungjawaban APBK 2024, Komitmen Tata Kelola Akuntabel

MAKLUMAT — DPRK Aceh Tengah resmi mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2024. Persetujuan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRK Aceh Tengah, Jumat (18/7/2025).

Rapat paripurna dihadiri langsung oleh Bupati Aceh Tengah Haili Yoga, Wakil Bupati Muchsin Hasan, jajaran pimpinan dan anggota DPRK, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Aceh Tengah.

Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, Hamdan Guru Gama, menyampaikan rasa syukur atas selesainya seluruh rangkaian rapat paripurna terkait pembahasan dan penetapan Raqan pertanggungjawaban APBK 2024.

“Pembahasan dan penetapan Raqan ini merupakan bukti nayata dari komitmen kita untuk mewujudkan taya kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Melalui pembahasan yang intensif kita telah bersama-sama mengevaluasi kinerja pelaksanaan APBK tahun 2024,” ujar Hamdan usai rapat.

Hamdan juga menegaskan keberhasilan penetapan ini tak lepas dari sinergi antara legislatif, eksekutif, Forkopimda, dan elemen masyarakat.

Alhamdulillah kita bersyukur bahwa berkat kerjasama, sinergitas yang kuat dan komunikasi yang harmonis antara Legislatif dan Eksekutif, Forkopimda dan elemen masyarakat,” katanya.

“Dengan telah sisetujuinya Raqan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tengah tahun 2024 ini, pihaknya memohon doa dan dukungan agar kedepannya kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat secara optimal,” sambung Hamdan.

Baca Juga  Muhammadiyah Jatim Targetkan Pembentukan Cabang di Semua Kecamatan dan 8.501 Desa Punya Ranting

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat. “Sekali lagi kami ucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah dan seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan berbagai program dan kegiatan selama ini,” tambah Hamdan.

Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan atas komitmen dalam pembahasan qanun tersebut.

“Atas kerja sama yang telah terjalin dalam menyelesaikan semua tahapan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024, saya atas nama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengucapkan terima kasih atas kerja sama, evaluasi, serta sumbang saran yang konstruktif dari segenap anggota DPRK yang terhormat,” ujar Haili Yoga.

Bupati menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, sebagai bentuk pelayanan optimal kepada masyarakat. Ia juga memastikan Rancangan Qanun akan segera disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk proses evaluasi.

“Kita berharap proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Aceh nanti dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu,” harapnya.

Dengan disahkannya Raqan ini, Pemkab Aceh Tengah melangkah ke tahapan berikutnya dalam upaya penguatan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.

*) Penulis: Rizki Maulizar / Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *