Driver Online Masih Terdesak, PKS Minta Negara Bertindak

Driver Online Masih Terdesak, PKS Minta Negara Bertindak

MAKLUMAT — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan para pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini berjuang untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan dalam sistem ekonomi berbasis platform. PKS menilai bahwa posisi mereka hari ini semakin rentan.

Hal itu terjadi akibat relasi kemitraan yang timpang dan ketiadaan perlindungan hukum yang memadai. Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Muhamad Rusdi mengatakan bahwa para ojol bekerja dalam sistem digital yang sepenuhnya berada di bawah kendali aplikator.

“Dengan algoritma yang tertutup dan hubungan kemitraan yang semu, mereka kehilangan akses terhadap perlindungan dan kesejahteraan yang seharusnya menjadi hak dasar setiap pekerja. Negara tidak boleh tinggal diam dalam situasi seperti ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman resmi DPP PKS pada Ahad (20/7/2025).

Ada enam hal yang disoroti oleh PKS. Pertama, penetapan status hukum sebagai pekerja dan perlindungan hukum. Rusdi menjelaskan bahwa status “mitra” yang selama ini disematkan kepada driver telah menjadi celah hukum yang digunakan aplikator untuk menghindari kewajiban mereka sebagai pemberi kerja.

“Hubungan antara aplikator dan driver bukan hubungan bisnis UMKM biasa, melainkan relasi kerja yang nyata. Karena itu harus diakui secara hukum sebagai hubungan kerja agar negara memiliki legitimasi untuk melindungi mereka,” jelasnya.

Kedua, pendapatan layak dan transparansi potongan. Salah satu perhatian utama PKS adalah soal pendapatan driver yang semakin menurun, ditambah dengan ketidakjelasan skema potongan yang dilakukan oleh aplikator.

Baca Juga  Apresiasi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Netty Minta Pemerintah Segera Menindaklanjuti

“Pemerintah jangan hanya sibuk menentukan tarif batas atas. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa pendapatan bersih para driver cukup untuk kehidupan yang layak. Harus ada audit terhadap struktur tarif dan potongan untuk memastikan keadilan distribusi,” kata Rusdi.

Ketiga, jaminan sosial yang menyeluruh. Dalam hal perlindungan sosial, PKS mendesak agar seluruh program jaminan sosial negara mulai dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, hingga jaminan kehilangan pekerjaan dapat diakses oleh para pekerja digital.

Rusdi menuturkan bahwa tanpa pengakuan status sebagai pekerja, para driver akan kesulitan memperoleh perlindungan sosial secara menyeluruh. “Bahkan iurannya pun harus dibayar sendiri. Negara harus menciptakan skema iuran yang adil dan melibatkan perusahaan aplikator sebagai pihak yang turut bertanggung jawab,” ujarnya.

PKS juga mendesak agar pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, segera mengakui kendaraan roda dua sebagai moda transportasi umum digital secara resmi. Rusdi menegaskan bahwa selama ini para driver berada dalam wilayah hukum yang belum jelas.

“Selama ini para driver berada dalam wilayah abu-abu hukum. Padahal mereka adalah bagian penting dari sistem transportasi kota. Pengakuan ini penting untuk menjamin keselamatan, perlindungan hukum, dan penataan operasional secara nasional,” tegas Rusdi.

Keempat, pengakuan roda dua sebagai moda transportasi resmi. PKS mendorong adanya regulasi baru atau revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar mencakup pekerja digital.

Baca Juga  MK Terima Ratusan Pengajuan Sengketa Pemilu, Sidang Perdana Dijadwalkan 27 Maret 2024

Kelima, regulasi khusus untuk pekerja platform. PKS memandang bahwa undang-undang khusus harus dibentuk untuk menjawab tantangan kerja berbasis platform yang terus berkembang.

“Apa yang diputuskan dalam Konferensi Perburuhan Internasional (ILC ke-113) di Jenewa harus jadi alarm bagi Indonesia untuk segera merespons kondisi ini secara regulatif,” katanya.

Keenam, hak berunding kolektif. Menurut Rusdi, aplikator harus mengakui posisi driver sebagai bagian dari sistem produksi digital dan membuka ruang negosiasi yang setara. Rusdi menyebut bahwa Konvensi ILO Nomor 98 telah mengatur soal hak berunding kolektif.

Ia menekankan bahwa musyawarah dan dialog seharusnya menjadi cara utama dalam menyelesaikan konflik antara driver dan perusahaan aplikator. PKS mendorong dibentuknya forum tripartit yang melibatkan pemerintah, aplikator, dan perwakilan driver guna menyusun kebijakan bersama.

“Negara tidak boleh abai. Jangan biarkan sistem ekonomi digital berubah menjadi instrumen eksploitasi. Aplikator harus menghentikan praktik sepihak dan mulai berbagi keuntungan secara adil,” tegas Rusdi.

PKS juga mengajak seluruh komunitas driver online dan serikat pekerja untuk terus memperjuangkan hak-haknya secara cerdas, terorganisir, dan konstruktif. Hal ini juga mencakup para pekerja digital lainnya.

“Bagi PKS, perjuangan driver online bukan hanya isu ketenagakerjaan, tapi bagian dari agenda besar keadilan sosial dan keadilan digital di Indonesia,” pungkas Rusdi.

*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *